Berita Viral
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap untuk meletakkan jabatanya jika diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buntut dari aksi demonstran di sejumlah wilayah di Indonesia mengarah pada kursi Kapolri yang kini di duduki oleh Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Sayup-sayup aksi demonstran meneriakkan agar Listyo Sigit Prabowo meletakkan jabatanya.
Menanggapi hal tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap untuk meletakkan jabatanya jika diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto
Gerakan massa kian membesar di daerah tak hanya menuntut keadilan atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tetapi juga menyerukan pertanggungjawaban institusi kepolisian.
“Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 30 Agustus 2025.
Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi “Bubarkan DPR” dan aksi buruh di kawasan DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025.
• AJI Pontianak Imbau Jurnalis Utamakan Keselamatan Saat Meliput Aksi Demo
Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi yang meluas.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.
“Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan,” ujarnya.
Ketujuh anggota Brimob yang diamankan adalah:
Kompol Cosmas Kaju Gae: diduga komandan tim, duduk di sebelah pengemudi.
Bripka Rohmat: pengemudi kendaraan taktis.
Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David: duduk di bagian belakang kendaraan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel terbukti melanggar etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri sejak Jumat 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.