Berita Viral

BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap untuk meletakkan jabatanya jika diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KAPOLRI - Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersiap lepaskan jabatanya sebagai Kapolri jika diperintahkan Presiden Parobowo Subianto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buntut dari aksi demonstran di sejumlah wilayah di Indonesia mengarah pada kursi Kapolri yang kini di duduki oleh Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Sayup-sayup aksi demonstran meneriakkan agar Listyo Sigit Prabowo meletakkan jabatanya.

Menanggapi hal tersebut  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap untuk meletakkan jabatanya jika diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto

Gerakan massa kian membesar di daerah tak hanya menuntut keadilan atas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tetapi juga menyerukan pertanggungjawaban institusi kepolisian.

“Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 30 Agustus 2025.

Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi “Bubarkan DPR” dan aksi buruh di kawasan DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025. 

AJI Pontianak Imbau Jurnalis Utamakan Keselamatan Saat Meliput Aksi Demo

Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi yang meluas.

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. 

Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.

“Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan,” ujarnya.

Ketujuh anggota Brimob yang diamankan adalah:

Kompol Cosmas Kaju Gae: diduga komandan tim, duduk di sebelah pengemudi.

Bripka Rohmat: pengemudi kendaraan taktis.

Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David: duduk di bagian belakang kendaraan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel terbukti melanggar etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri sejak Jumat 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved