Pemilu 2024

Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih? Ini Cara Cek DPT dan Pindah Tempat Mencoblos Pemilu 2024!

Karena itu, untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih di pemilu 2024, maka harus mengeceknya.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Ilustrasi Pencoblosan Pemilu 2024. 

Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar pemilih tambahan) dapat melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tugas Yang Harus Dilakukan Anggota KPPS Sebelum Pemungutan Suara 14 Februari Pemilu 2024!

Berikut tata cara pindah TPS di Pemilu 2024

* Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

* Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

* KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

* Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS

* Menunjukkan KTP-elektronik atau KK

* Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS.

Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved