Pemilu 2024

Tugas Yang Harus Dilakukan Anggota KPPS Sebelum Pemungutan Suara 14 Februari Pemilu 2024!

Satu diantara bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Informasi tugas anggota KPPS Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggal menghitung hari Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan Pemilu tepatnya tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Satu diantara bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS adalah perangkat ad hoc yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kelancaran, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Namun, sebelum memulai tugasnya pada hari pemungutan suara, KPPS harus melakukan beberapa persiapan penting yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.

Minimalisir Golput, Bupati Erlina Harap Peran Ketua RT/RW Edukasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPPS sebelum pemungutan suara, dikutip dari infopemilu. 

1. Penyiapan TPS

KPPS harus mempersiapkan TPS sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU.

TPS harus memiliki luas minimal 36 meter persegi, terletak di tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih, dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir.

KPPS juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan TPS dengan mengatur pengawasan, penjagaan, dan penerangan.

KPPS harus menyiapkan perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, daftar pemilih, dan materi lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara.

KPPS harus memeriksa kondisi dan jumlah perlengkapan pemungutan suara sebelum disimpan di TPS dan sebelum dibuka pada hari pemungutan suara.

KPPS harus memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara tidak rusak, hilang, atau dicampur dengan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

77 Anggota KPPS Kelurahan Pasir Wan Salim Mempawah Timur Dilantik

2. Pengumuman dan Sosialisasi

KPPS harus melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved