Pemilu 2024
Tugas Yang Harus Dilakukan Anggota KPPS Sebelum Pemungutan Suara 14 Februari Pemilu 2024!
Satu diantara bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggal menghitung hari Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan Pemilu tepatnya tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Satu diantara bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS adalah perangkat ad hoc yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kelancaran, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
Namun, sebelum memulai tugasnya pada hari pemungutan suara, KPPS harus melakukan beberapa persiapan penting yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.
• Minimalisir Golput, Bupati Erlina Harap Peran Ketua RT/RW Edukasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPPS sebelum pemungutan suara, dikutip dari infopemilu.
1. Penyiapan TPS
KPPS harus mempersiapkan TPS sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU.
TPS harus memiliki luas minimal 36 meter persegi, terletak di tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih, dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir.
KPPS juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan TPS dengan mengatur pengawasan, penjagaan, dan penerangan.
KPPS harus menyiapkan perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, daftar pemilih, dan materi lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara.
KPPS harus memeriksa kondisi dan jumlah perlengkapan pemungutan suara sebelum disimpan di TPS dan sebelum dibuka pada hari pemungutan suara.
KPPS harus memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara tidak rusak, hilang, atau dicampur dengan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
• 77 Anggota KPPS Kelurahan Pasir Wan Salim Mempawah Timur Dilantik
2. Pengumuman dan Sosialisasi
KPPS harus melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.