Pemilu 2024

Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih? Ini Cara Cek DPT dan Pindah Tempat Mencoblos Pemilu 2024!

Karena itu, untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih di pemilu 2024, maka harus mengeceknya.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Ilustrasi Pencoblosan Pemilu 2024. 

Sebagai informasi, jumlah pemilih di Indonesia mencapai 204.807.222 pemilih.

Para pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada 14 Februari 2024.

Mereka akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Ketentuan Pindah TPS Pemilu 2024

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022 menyebutkan ada sejumlah syarat tertentu yang memungkinkan seorang pemilih dapat pindah TPS.

Syarat itu di antaranya yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Selain itu, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang ingin pindah TPS harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.

Namun, risiko yang harus ditanggung bagi yang ingin pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif.

Terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

Misalnya, pemilih yang terdaftar di Kota Pontianak. Nama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Pontianak.

Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Pontianak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved