Pemilu 2024
Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih? Ini Cara Cek DPT dan Pindah Tempat Mencoblos Pemilu 2024!
Karena itu, untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih di pemilu 2024, maka harus mengeceknya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024 baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, wajib menggunakan hak pilihnya.
Karena itu, untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih di Pemilu 2024, maka harus mengeceknya.
Mengecek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 berfungsi untuk mengetahui status data pemilih dan memberikan informasi tentang nomor serta tempat mencoblos.
Kemudian jika data anda tidak terdaftar di DPT, maka segera datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menginformasikan hal tersebut.
Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah TPS, tetapi pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Cek DPT bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor kecamatan domisili.
Tetapi cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunjungi atau mengakses situs resmi KPU atau di info Pemilu.kpu.go.id atau mengakses cekdptonline.kpu.go.id.
• Kapan Masa Kampanye Berakhir? Cek Syarat dan Cara Pindah TPS di Pemilu 2024
Langkah-langkah untuk mengecek DPT Pemilu 2024, Sebagaimana dikutip dari infoPemilu .go.id
1. Kunjungi laman resmi KPU di situs infoPemilu .kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id.
2. Klik opsi "Cek DPT Online".
3. Ketik Nomer Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri dan paspor untuk pemilih luar negeri.
4. klik opsi "Pencarian".
5. Jika telah terdaftar akan muncul keterangan nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai data.
Namun, jika belum terdaftar maka akan muncul keterangan "Data yang Anda Masukkan Keliru/Belum Terdaftar".
• Pj Gubernur Harisson Ajak Gen Z se-Kalbar Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Sebagai informasi, jumlah pemilih di Indonesia mencapai 204.807.222 pemilih.
Para pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada 14 Februari 2024.
Mereka akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
Ketentuan Pindah TPS Pemilu 2024
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022 menyebutkan ada sejumlah syarat tertentu yang memungkinkan seorang pemilih dapat pindah TPS.
Syarat itu di antaranya yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Selain itu, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilih yang ingin pindah TPS harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.
Namun, risiko yang harus ditanggung bagi yang ingin pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif.
Terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).
Misalnya, pemilih yang terdaftar di Kota Pontianak. Nama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Pontianak.
Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Pontianak.
Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar pemilih tambahan) dapat melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
• Tugas Yang Harus Dilakukan Anggota KPPS Sebelum Pemungutan Suara 14 Februari Pemilu 2024!
Berikut tata cara pindah TPS di Pemilu 2024
* Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
* Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
* KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
* Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS
* Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
* Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS.
Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-elektroniknya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
(*)
Pemilu 2024
Pemilihan Umum
DPT
pemilihan legislatif
14 Februari
Komisi Pemilihan Umum
Nomor Induk Kependudukan
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.