Pilkada Kapuas Hulu 2024
KPU Kapuas Hulu Masih Tunggu MK Kapan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Terus jelas Mohamad Yusuf, jika tidak ada gugatan, dan jika ada gugatan maka penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat 3 hari st
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Mohamad Yusuf, menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari MK terkait kapan pelaksanaan penetapan pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 27 November 2024 di Kapuas Hulu.
"Kita masih menunggu informasi dari MK melalui KPU RI, kalau sudah ada informasi terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada, akan segera dilaksanakan penetapannya," ujarnya, Selasa 17 Desember 2024.
Dimana sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa, setelah dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kabupaten, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan paling lama 3 hari setelah MK menyurati KPU Kabupaten melalui KPU RI, terkait register pemohon di dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Terus jelas Mohamad Yusuf, jika tidak ada gugatan, dan jika ada gugatan maka penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat 3 hari stelah putusan MK.
• DPMD Kapuas Hulu Pastikan Pengelolaan Dana Desa 2025 Full Gunakan CMS dan Siskeudes
"Pastinya kalau sudah ada jadwal penetapan pasangan calon terpilih, akan segera diumumkan," ucapnya.
Sebelumnya, KPU Kapuas Hulu telah usai melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sekaligus rekapitulasi hasil penghitungan dan menetapkan perolehan suara bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu, pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu 4 Desember 2024, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, menetapkan perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan - Sukardi nomor urut 1, mendapatkan perolehan suara sebanyak 80.618 suara atau 51,64 persen.
Sedangkan untuk pasangan colan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat - Oktavianus Wawa nomor urut 2, berhasil memperoleh 75.506 suara atau 48,36 persen.
Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dengan hasil perolehan Sutarmidji - Didi Haryono, sebanyak 59.204 suara.
Untuk pasangan calon Ria Norsan - Krisantus Kurniawan, sebanyak 88.102 suara, dan pasangan calon Muda Mahendrawan - Jakius Sinyor. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
KPU Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok KPU Tetapkan Fransiskus Diaan-Sukardi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Polres Kapuas Hulu Pastikan Keamanan dan Ketertiban Kapuas Hulu Pasca Rekapitulasi Hasil Pilkada |
![]() |
---|
SIKAD Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Bergandengan Tangan untuk Lima Tahun Kedepan |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kapuas Hulu, SIKAD Raih 80.618 dan MENYALA 75.506 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.