Public Service

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sendiri Untuk Pencairan Dana JHT, Simak Informasinya Disini!

Jaminan Hari Tua adalah dana yang dapat dicairkan oleh peserta setelah memasuki usia pensiun atau mengalami kejadian tertentu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara cetak kartu BPJS ketenagakerjaan untuk pencairan dana JHT.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Hari Tua adalah dana yang dapat dicairkan oleh peserta setelah memasuki usia pensiun atau mengalami kejadian tertentu.

 Untuk dapat mencairkan dana JHT, penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah panduan lengkap cara mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan dana JHT. dikutip dari Kompas.com 

*  Akses Portal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama adalah mengakses portal resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web atau aplikasi yang telah disediakan.

Apa Manfaat Menjadi BPJS Ketenagakerjaan Selain Jamsostek dan JHT? Berikut Ulasannya, Catat!

*  Login ke Akun Peserta

Pengguna perlu melakukan login ke akun peserta BPJS Ketenagakerjaan menggunakan nomor kepesertaan dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.

*  Pilih Layanan Cetak Kartu

Setelah login, cari opsi atau layanan yang menyediakan fitur cetak kartu.

Biasanya, fitur ini dapat ditemukan di dalam dashboard atau menu layanan peserta.

6 Penyebab e-Klaim BPJS Ditolak, Berikut Tips Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online Tahun 2024!

*  Verifikasi Identitas

Pilih opsi untuk mencetak kartu dan lakukan verifikasi identitas sesuai dengan prosedur yang ditentukan, seperti memasukkan nomor identitas atau menjawab pertanyaan keamanan.

*  Pilih Tipe Kartu

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved