Public Service

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sendiri Untuk Pencairan Dana JHT, Simak Informasinya Disini!

Jaminan Hari Tua adalah dana yang dapat dicairkan oleh peserta setelah memasuki usia pensiun atau mengalami kejadian tertentu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Pilih tipe kartu yang ingin dicetak.

Pastikan untuk memilih kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan, seperti kartu virtual atau kartu fisik.

Cara Klaim JHT Dibawah 10 Juta Cukup Dengan Aplikasi JMO, Syarat Kartu Keluarga dan KTP!

*  Proses Cetak Kartu

Setelah memilih tipe kartu, ikuti instruksi yang diberikan untuk memulai proses pencetakan kartu.

Beberapa platform menyediakan opsi untuk mencetak kartu secara langsung atau mengunduh versi digital.

*  Simpan Kartu dengan Baik

Setelah berhasil mencetak kartu, simpan baik-baik kartu fisik atau salin versi digitalnya.

Kartu ini diperlukan untuk melakukan pencairan dana JHT di kemudian hari.

*  Periksa Informasi Kartu

Pastikan untuk memeriksa informasi yang tercantum pada kartu, termasuk nama, nomor kepesertaan, dan tanggal berlaku.

Pastikan informasi tersebut sesuai dengan data diri peserta.

*  Pencairan Dana JHT

Setelah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menggunakannya untuk proses pencairan dana JHT.

Lakukan pengecekan persyaratan dan prosedur pencairan yang berlaku.

*  Hubungi Layanan Pelanggan BPJ

Jika mengalami kesulitan atau pertanyaan terkait cetak kartu atau pencairan dana JHT, peserta dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan untuk bantuan lebih lanjut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved