Public Service

NIK Jadi NPWP 2024! Orang Pribadi yang Belum Memiliki Penghasilan Bisa Jadi Wajib Pajak

Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang sudah dipadankan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka
Kolase NIK jadi NPWP - Simak aturan terkait penerapan NIK menjadi NPWP tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerapan NIK sebagai NPWP yang semula direncanakan dimulai pada 1 Januari 2024, mundur menjadi 1 Juli 2024.

Artinya, masyarakat dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sampai tanggal 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan alasan mundurnya penerapan NIK sebagai NPWP mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak.

Seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan Wajib Pajak.

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com

Adapun NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang sudah dipadankan.

"Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.

Cara Aktivasi NIK Online Lewat Link ereg.pajak.go.id! Kapan Batas Waktu Pemadanan NIK Jadi NPWP?

Setelah proses pemadanan NPWP berfungsi sebagai identitas wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan tetap karena belum bekerja tetap bisa membuat NPWP dengan beberapa ketentuan.

Pasalnnya pemilik NPWP dengan kategori belum memiliki penghasilan tetap atau belum bekerja bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja misalnya.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang bekerja, Dan apa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum membuat NPWP?

Jadi bagi Wajib Pajak yang masuk dalam golongan tersebut apabila hendak membuat dokumen NPWP dapat menyimak beberapa cara berikut ini: 

- Pertama, datangi kantor pelayanan Pajak saat hari dan jam kerja

- Setelah itu, bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved