Public Service
NIK Jadi NPWP 2024! Orang Pribadi yang Belum Memiliki Penghasilan Bisa Jadi Wajib Pajak
Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang sudah dipadankan.
- Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar dengan mengisi dokumen yang diperlukan, biasanya seperti KTP atau Kitas lainnya.
- Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
- Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pegawai Kantor Pos sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun mengenai beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh: Karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
• Aturan Baru! WP yang Tidak Padankan NPWP dan NIK Terancam Bayar Pajak Lebih Besar
Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Selanjutnya bekerja pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Demikian adalah informasi terkait cara membuat NPWP bagi yang belum memiliki penghasilan tetap, Semoga membantu. (*)
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kolase-NIK-jadi-NPWP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.