Aturan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Oleh Perusahaan, Berikut Rinciannya!
Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap Karyawan dari sebuah perusahaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja/badan usaha ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.
Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan kepada Karyawan sekaligus melindungi hak-hak yang menjadi miliknya pada saat bekerja.
Peserta dan pemberi kerja akan diwajibkan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
• 6 Penyebab Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Setidaknya ada 5 jenis program Jaminan Sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua.
Namun bagaimana jika perusahaan atau karyawan sebagai anggota PPU terlambat atau tidak membayarkan Iuran,
Apakah akan dikenakan denda untuk hal itu?
Simak rincian pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kami rangkum berikut ini:
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian iuran yang harus dibayarkan pekerja dan pemberi kerja atau badan usaha:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2 persen ditanggung oleh pekerja
3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
2. Jaminan Kematian
Iuran JKM bagi peserta penerima upah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.
Paritrana Award 2025, Dorong Komitmen Perlindungan Pekerja Menuju Kalbar Sejahtera |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sanggau Bersama Pemda Gelar Monitoring dan Evaluasi |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
RESMI Berakhir 31 Juli 2025 Batas Pencairan BSU di Kantor Pos dan Bank Himbara untuk 2 Juta Penerima |
![]() |
---|
DAFTAR 2,1 Juta Nama Tersisa Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Klaim Subsidi Gaji Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.