Aturan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Oleh Perusahaan, Berikut Rinciannya!

Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap Karyawan dari sebuah perusahaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja/badan usaha ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.

Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan kepada Karyawan sekaligus melindungi hak-hak yang menjadi miliknya pada saat bekerja. 

Peserta dan pemberi kerja akan diwajibkan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

6 Penyebab Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim!


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Setidaknya ada 5 jenis program Jaminan Sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua.

Namun bagaimana jika perusahaan atau karyawan sebagai anggota PPU terlambat atau tidak membayarkan Iuran,

Apakah akan dikenakan denda untuk hal itu? 

Simak rincian pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kami rangkum berikut ini: 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian iuran yang harus dibayarkan pekerja dan pemberi kerja atau badan usaha:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

2 persen ditanggung oleh pekerja

3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

2. Jaminan Kematian

Iuran JKM bagi peserta penerima upah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved