Aturan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Oleh Perusahaan, Berikut Rinciannya!
Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap Karyawan dari sebuah perusahaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja/badan usaha ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.
Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan kepada Karyawan sekaligus melindungi hak-hak yang menjadi miliknya pada saat bekerja.
Peserta dan pemberi kerja akan diwajibkan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
• 6 Penyebab Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Setidaknya ada 5 jenis program Jaminan Sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua.
Namun bagaimana jika perusahaan atau karyawan sebagai anggota PPU terlambat atau tidak membayarkan Iuran,
Apakah akan dikenakan denda untuk hal itu?
Simak rincian pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kami rangkum berikut ini:
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian iuran yang harus dibayarkan pekerja dan pemberi kerja atau badan usaha:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2 persen ditanggung oleh pekerja
3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
2. Jaminan Kematian
Iuran JKM bagi peserta penerima upah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.
BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Bagi Tenaga Pendidik |
![]() |
---|
Pekerja Transportasi Online Dianggap Pekerjaan Utama yang Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Bahasan Pastikan Guru Swasta di Pontianak Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Disnaker Kota Pontianak Tunggu Juknis Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
DPRD Pontianak Dukung Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Minta Operator Ikut Berkontribusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.