Aturan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Oleh Perusahaan, Berikut Rinciannya!
Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Jaminan Pensiun
- Satu persen ditanggung oleh peserta
- dua persen ditanggung oleh pemberi kerja.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja
Untuk iuran JKK dikelompokkan dalam 5 tingkat risiko lingkungan kerja:
a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan;
b. Tingkat risiko rendah: 0,54 persen (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan;
c. Tingkat risiko sedang: 0,89 persen (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan;
d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan;
e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan.
• Karyawan Bisa Cairkan JHT Saat Aktif Bekerja! Inilah Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024
Jika pemberi kerja terlambat untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan denda.
Denda yang akan dikenakan adalah sebesar 2 persen untuk setiap bulan.
Adapun keterlambatan dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja/badan usaha.
Demikian tadi informasi mengenai pemberian BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan dalam memenuhi hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan.
Semoga bermanfaat. (*)
Paritrana Award 2025, Dorong Komitmen Perlindungan Pekerja Menuju Kalbar Sejahtera |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sanggau Bersama Pemda Gelar Monitoring dan Evaluasi |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
RESMI Berakhir 31 Juli 2025 Batas Pencairan BSU di Kantor Pos dan Bank Himbara untuk 2 Juta Penerima |
![]() |
---|
DAFTAR 2,1 Juta Nama Tersisa Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Klaim Subsidi Gaji Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.