Berita Viral

Dipermudah! Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tanpa Harus Resign, Begini Caranya

Resmi dipermudah syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru kini bisa tanpa harus resign kerja, ikuti langkah berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
JHT BPJS KETENAGAKERJAAN - Ilustrasi. Resmi dipermudah syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru kini bisa tanpa harus resign kerja, ikuti langkah berikut ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru kini bisa tanpa harus resign kerja, ikuti langkah berikut ini.

Masih banyak pekerja aktif yang belum tahu bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan tanpa harus resign atau berhenti kerja.

Fasilitas ini memungkinkan peserta untuk mengambil sebagian saldo JHT, selama sudah memenuhi masa kepesertaan tertentu.

Artinya, meski masih bekerja, kamu tetap bisa menikmati sebagian dana JHT untuk kebutuhan tertentu, seperti membeli rumah atau persiapan pensiun.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT asalkan telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

UPDATE Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2025 Resmi Naik atau Tidak Cek Disini

Adapun batas maksimal pencairan JHT bagi peserta aktif adalah:

- 30 persen dari saldo JHT untuk pembelian rumah, atau

- 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan pensiun.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun,” ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun pada Agustus 2024.

Cara mencairkan JHT tanpa resign

Peserta bisa memilih dua cara pencairan, yakni datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat layanan Lapak Asik secara online.

1. Cara mencairkan JHT lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah klaim langsung di kantor:

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved