Kayong Utara Catat Capaian 51,59 Persen Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada rombongan dari Disnakertrans Provinsi Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FAISAL ILHAM MUZAQI
RAPAT KERJA - Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat (tengah), bersama Kadis nakertrans Provinsi Kalbar, Kakan BPJS Ketenagakerjaan (kiri), dan Kadis Nakertrans KKU saat membuka Rapat Kerja Monev dan Asistensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Mahkota Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa 7 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam memperluas pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai bentuk nyata perlindungan bagi para pekerja di daerah.

Hal itu disampaikan Erwin saat membuka Rapat Kerja Monitoring, Evaluasi, dan Asistensi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025, yang berlangsung di Hotel Mahkota Sukadana, Kabupaten Kayong Utara,  Selasa 7 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Erwin menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penting ini di Kabupaten Kayong Utara, yang menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pihak terkait.

“Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT. Berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan berkumpul dan bersilaturahmi dalam kegiatan penting ini,” ujar Erwin.

Mobil Pengangkut MBG Tabrakan di Simpang Hilir Kayong Utara, Sopir Ungkap Kronologi Lengkapnya

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada rombongan dari Disnakertrans Provinsi Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak yang hadir langsung ke Kayong Utara.

“Kehadiran Bapak dan Ibu menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah kami,” tambahnya.

Erwin menjelaskan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan berbagai langkah konkret.

Mulai dari penyusunan dan penetapan regulasi, pengalokasian anggaran perlindungan bagi pekerja, hingga pembinaan kepada pemberi kerja.

Ia mencontohkan, Pemkab Kayong Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2021 dan Nomor 33 Tahun 2024, serta menjalin sejumlah perjanjian kerja sama dan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat pelaksanaan program ini di tingkat desa.

Selain itu, Pemkab juga telah mengalokasikan anggaran untuk pegawai non-ASN, guru honorer, perangkat kecamatan dan desa, BPD, serta pekerja rentan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Pada 2026 mendatang, direncanakan pula tambahan alokasi bagi pekerja rentan agar semakin banyak masyarakat terlindungi.

“Berkat kerja sama semua pihak, Kabupaten Kayong Utara berhasil mencatat capaian kepesertaan sebesar 51,59 persen pada tahun 2024, dan menempati peringkat ketiga se-Kalimantan Barat,” ungkap Erwin.

Meski begitu, lanjutnya, masih banyak ruang untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya melalui peran dunia usaha, koperasi, UMKM, dan pemerintah desa.

“Kami terus mendorong pelibatan sektor non-anggaran, termasuk melalui program ‘1 Desa 100 Pekerja Rentan’, agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas,” ujarnya.

Erwin berharap, dengan semakin luasnya cakupan program ini, kesejahteraan masyarakat Kayong Utara dapat meningkat secara merata. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan agar terus berkomitmen memperkuat kolaborasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved