Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polresta Pontianak Dipecat Tidak dengan Hormat
Saat ini, RT sedang menjalani hukuman di rutan Pontianak, ia divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 milyar sibsider 6 bulan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang anggota Polresta Pontianak berinisial RT berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) diberhentikan dengan tidak hormat.
RT dipecat dari Kepolisian karena terlibat kasus peredaran narkotika.
Ia sebelumnya diamankan Propam Polresta Pontianak.
Saat ini, RT sedang menjalani hukuman di rutan Pontianak, ia divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 milyar sibsider 6 bulan, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak 23 Agustus 2023.
Sedangkan, upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap RT dipimpin langsung Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi di halaman Polresta Pontianak, Rabu 10 Januari 2024.
• Satlantas Polresta Pontianak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tanjungpura dan Gajahmada
Kombespol Adhe Hariadi dalam sambutannya berharap ini pemecatan ini tidak terulang kembali.
Ia pun mengatakan akan bertindak tegas bagi anggota yang terlibat narkoba atau melakukan pelanggaran.
"Pemerintah sudah berkomitmen perang terhadap peredaran narkoba, saya juga berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat narkoba pasti akan saya tindak tegas," jelasnya.
Kepada seluruh anggota ia berpesan agar senantiasa berlaku positif dan tidak melakukan hal serupa.
"Karena bila terlibat narkoba bukan hanya diri sendiri yang rugi, namun institusi Polri, keluarga juga merasakan, kepada semua anggota saya harap lebih mawas diri jangan larut oleh hawa nafsu yang menghancurkan hidup dan karir," tuturnya.
• Terlibat Narkotika, Seorang Personel Polresta Pontianak Terancam Dipecat
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 butir Ekstasi, Lima WNA Malaysia Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.