Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Diamankan Polresta Pontianak

Tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
KASUS ASUSILA - Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono saat berada di Polresta Pontianak.  
Ringkasan Berita:
  • AKP Agus Haryono, menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah diduga menjadi korban tindakan kedua terduga pelaku. 
  • Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban bertemu dengan terduga pelaku setelah dihubungi melalui panggilan video, kemudian diajak menuju ke penginapan tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara, pada Rabu, 12 November 2025 malam.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah diduga menjadi korban tindakan kedua terduga pelaku. 

"Laporan diterima dari orang tua korban, dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum," ucap AKP Agus saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban bertemu dengan terduga pelaku setelah dihubungi melalui panggilan video, kemudian diajak menuju ke penginapan tersebut. 

Pihak keluarga yang menilai tindakan tersebut tidak dapat diterima, segera melaporkan ke Polresta Pontianak untuk penanganan hukum serta perlindungan psikologis terhadap anak. 

Berdasarkan laporan polisi, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan kedua ABH tersebut. 

Keduanya diamankan pada Sabtu, 15 November 2025, di rumah masing-masing di kawasan Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, tanpa perlawanan.

Baca juga: Propam Polresta Pontianak Gelar Gaktibplin Personel Saat Memasuki Mako Jelang Operasi Zebra Kapuas

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Keduanya telah mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak," katanya. 

Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved