Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Diamankan Polresta Pontianak
Tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- AKP Agus Haryono, menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah diduga menjadi korban tindakan kedua terduga pelaku.
- Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban bertemu dengan terduga pelaku setelah dihubungi melalui panggilan video, kemudian diajak menuju ke penginapan tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara, pada Rabu, 12 November 2025 malam.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah diduga menjadi korban tindakan kedua terduga pelaku.
"Laporan diterima dari orang tua korban, dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum," ucap AKP Agus saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 November 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban bertemu dengan terduga pelaku setelah dihubungi melalui panggilan video, kemudian diajak menuju ke penginapan tersebut.
Pihak keluarga yang menilai tindakan tersebut tidak dapat diterima, segera melaporkan ke Polresta Pontianak untuk penanganan hukum serta perlindungan psikologis terhadap anak.
Berdasarkan laporan polisi, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan kedua ABH tersebut.
Keduanya diamankan pada Sabtu, 15 November 2025, di rumah masing-masing di kawasan Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, tanpa perlawanan.
Baca juga: Propam Polresta Pontianak Gelar Gaktibplin Personel Saat Memasuki Mako Jelang Operasi Zebra Kapuas
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya telah mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak," katanya.
Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| PLN Perkuat Layanan Kelistrikan di Sanggau Lewat Pemeliharaan Jaringan Terencana |
|
|---|
| Latsar CPNS Angkatan XI–XV Resmi Ditutup, Kemenkum Kalbar Tekankan Integritas ASN Muda |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Koordinasi dengan BPHN Bahas Pelatihan Paralegal dan Persiapan Peresmian Posbakumdes |
|
|---|
| Capaian UHC Kalbar Terus Meningkat, Dinkes Kalbar Dorong Percepatan di Seluruh Kabupaten/Kota |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinkronisasi Kebijakan dan Penguatan Partisipasi Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KP-Agus-Haryono-saat-ber.jpg)