Cara Khusus Satpol PP dan Dinsos Pontianak Tertibkan Pengemis Jalanan

Terkait jalan keluar pihaknya kata Toro berkoordinasi dengan dinas sosial, agar mereka tetap dibina.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Anak jalanan meminta-minta di perempatan Lampu Merah beberapa waktu lalu. 

"Tapi tidak banyak sekarang tidak seperti dulu banyak dikasih. Memang ada beberapa titik tertentu yang agak susah pengawasan, khususnya di utara karena kita tidak bisa standby lama-lama disana karena ada beberapa titik lain yang harus kita awasi," ujarnya.

Masyarakat kata Toro diimbau tidak memberi, jika ingin memberi sumbangan bisa disalurkan melalui baznas atau lembaga pengumpul bantuan resmi.

"Kami di Satpol PP - Dinsos berusaha bagaimana anak-anak yang sudah dewasa kita berdayakan. Kita rangkul mereka untuk sama-sama menjaga ketertiban umum," ujarnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar mengapresiasi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak yang melakukan penertiban anak jalanan atau pengamen secara humanis.

"Sikap memanusiakan manusia saya setuju, tentu kami dari DPRD Kota Pontianak di komisi 4 menghargai upaya yang dilakukan sesuai protap yang dituangkan berdasarkan Perda nomor 11 tahun, tentu kita harapkan penanganan itu ditangani secara baik," ujarnya Sabtu, 6 Januari 2024.

Ia berharap tidak hanya Dinas Sosial yang terlibat tetapi juga Dinas Perhubungan atau Dinas Kominfo yang juga bisa ikut memantau lewat media control TV yang berada di Kantor Wali Kota untuk melihat pengamen yang melaksanakan aktivitasnya.

"Penanganan ini kita harapkan dilakukan secara persuasif, apabila ditangani dengan berkelanjutan oleh Dinas Sosial dan semua stakeholder, tentu kita berharap menjadi ukuran bagi kemajuan daripada penanganan oleh Satpol PP," ujarnya.

Penanganan ini kata Zulfydar juga diharapkan mampu memberikan pesan kepada masyarakat sesuai Perda berkaitan dengan kedua belah pihak antara masyarakat dan pengemis yang melaksanakan kegiatannya di lampu merah.

"Ini yang kita harapkan menjadi penanganan yang baik, terukur dan lebih baik daripada sebelumnya. Dilakukan berdasarkan Perda nomor 19 tidak menimbulkan masalah hukum berikutnya dan mampu melaksanakan penetrasi terhadap masalah-masalah timbul di tengah masyarakatnya," ujarnya.

Ia mengatakan biar bagaimanapun diharapkan pemerintah mampu menggali informasi siapa yang berada di belakang anak-anak alanan, pengemis.

Apalagi Pemerintah mempunyai tanggung jawab, jangan sampai kata Zulfydar anak ibu mempunyai kegiatan lain yang melanggar hukum.

"Harapannya tidak terjadi, jika ada sumber-sumber yang memanage mereka memang harus dihubungi dan dikomunikasikan. Tentu yang kita harapkan penanganan di kota ini bukti bahwa kota ini maju. Dengan kemajuan ini kita harapkan menjadi penyelesaian masalah sesuai Perda ketertiban umum," ujarnya.

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved