Disnaker Sebut PT KTU Baru Laporkan Karyawan dan Lakukan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Menurut Udai, sebelumnya PT KTU sama sekali tidak pernah melaporkan pekerjanya serta melakukan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Disnakertrans Ketapang melalui Staf Teknis, Baharudin Udai membenarkan setelah terungkapnya sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, PT KTU baru melaporkan pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnakertrans Ketapang.
"Baru kemarin (kamis) mereka ke Disnakertrans Ketapang dan melaporkan soal pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan PP," kata Udai Jumat 22 Deaember 2023.
• Abai Sejumlah Aturan Ketenagakerjaan, PT KTU Ketapang Akui Tak Paham Aturan
Menurut Udai, sebelumnya PT KTU sama sekali tidak pernah melaporkan pekerjanya serta melakukan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang.
Hal itu terbukti ketika pihaknya melakukan pengecekan dibuku kendali surat masuk dari tahun 2018-2023.
"Sebelumnya tidak pernah lapor, setelah ada kejadian ini baru lapor. Ini tidak serta merta apa yang dilakukan sebelumnya dianggap selesai, namun kewenangan penindakan atau pembinaan sesuai aturan ada di Disnakertrans Provinsi Kalbar, bukan di kami," tegasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
SMA Kristen Talenta Singkawang Jadi Simbol Ketulusan Guru Mengajar dan Semangat Anak Bangsa Belajar |
![]() |
---|
Pos Kamling Murai Sekadau Raih Juara I Lomba Satkamling Tingkat Polda Kalbar 2025 |
![]() |
---|
Tangaran Gelar Lomba Baca Rawi Lestarikan Seni Budaya Sambas |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Pimpin Pengamanan, Aksi Damai Mahasiswa di Kantor DPRD Kalbar Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Polwan Polres Melawi Bantu Ariski Sabel di Desa Labang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.