Disnaker Sebut PT KTU Baru Laporkan Karyawan dan Lakukan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Menurut Udai, sebelumnya PT KTU sama sekali tidak pernah melaporkan pekerjanya serta melakukan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Disnakertrans Ketapang melalui Staf Teknis, Baharudin Udai membenarkan setelah terungkapnya sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, PT KTU baru melaporkan pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnakertrans Ketapang.
"Baru kemarin (kamis) mereka ke Disnakertrans Ketapang dan melaporkan soal pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan PP," kata Udai Jumat 22 Deaember 2023.
• Abai Sejumlah Aturan Ketenagakerjaan, PT KTU Ketapang Akui Tak Paham Aturan
Menurut Udai, sebelumnya PT KTU sama sekali tidak pernah melaporkan pekerjanya serta melakukan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang.
Hal itu terbukti ketika pihaknya melakukan pengecekan dibuku kendali surat masuk dari tahun 2018-2023.
"Sebelumnya tidak pernah lapor, setelah ada kejadian ini baru lapor. Ini tidak serta merta apa yang dilakukan sebelumnya dianggap selesai, namun kewenangan penindakan atau pembinaan sesuai aturan ada di Disnakertrans Provinsi Kalbar, bukan di kami," tegasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Potensi Besar Musik Pontianak, Komunitas Desak Pemerintah Hadirkan Perda Perlindungan Musisi |
|
|---|
| Raperwa Remunerasi Puskesmas Singkawang Dibahas, Kanwil Kemenkum Soroti Aspek Legal Drafting |
|
|---|
| Polres Sambas Sosialisasi KUHP Baru dan Perpol Keadilan Restoratif |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Langkah Indonesia Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Audiensi dengan Gubernur, Matangkan Persiapan Peresmian PosbankumDes/Kel se Kalbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Tenaga-Kerja-dan-Transmigrasi-2ewf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.