Disnaker Sebut PT KTU Baru Laporkan Karyawan dan Lakukan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Menurut Udai, sebelumnya PT KTU sama sekali tidak pernah melaporkan pekerjanya serta melakukan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang tampak dari depan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Disnakertrans Ketapang melalui Staf Teknis, Baharudin Udai membenarkan setelah terungkapnya sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, PT KTU baru melaporkan pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnakertrans Ketapang.

"Baru kemarin (kamis) mereka ke Disnakertrans Ketapang dan melaporkan soal pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan PP," kata Udai Jumat 22 Deaember 2023.

Abai Sejumlah Aturan Ketenagakerjaan, PT KTU Ketapang Akui Tak Paham Aturan

Menurut Udai, sebelumnya PT KTU sama sekali tidak pernah melaporkan pekerjanya serta melakukan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang.

Hal itu terbukti ketika pihaknya melakukan pengecekan dibuku kendali surat masuk dari tahun 2018-2023.

"Sebelumnya tidak pernah lapor, setelah ada kejadian ini baru lapor. Ini tidak serta merta apa yang dilakukan sebelumnya dianggap selesai, namun kewenangan penindakan atau pembinaan sesuai aturan ada di Disnakertrans Provinsi Kalbar, bukan di kami," tegasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved