Abai Sejumlah Aturan Ketenagakerjaan, PT KTU Ketapang Akui Tak Paham Aturan
Menurut Agung, pihaknya memang selama beroperasi tidak pernah melaporkan karyawannya ke Disnakertrans Ketapang, bahkan untuk peraturan perusahaan belu
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - PT Karya Terang Utama (KTU) selaku kontraktor alat berat di PT CMI, akhirnya buka suara soal dugaan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaannya.
PT KTU mengaku, mereka melanggar aturan lantaran ketidaktahuan terhadap aturan tersebut.
Site Manajer PT KTU Air Upas, Agung menyebut, pihak perusahaan tidak mengetahui soal adanya aturan mengenai pelaporan karyawan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.
"Kami ini hanya kontraktor alat berat saja di PT CMI. Jadi pelaporan soal tenaga kerja, K3 hanya ke CMI, karena ketidaktahuan soal aturan ini," kata Agung, Jumat 22 Desember 2023.
Menurut Agung, pihaknya memang selama beroperasi tidak pernah melaporkan karyawannya ke Disnakertrans Ketapang, bahkan untuk peraturan perusahaan belum pernah pihaknya daftarkan untuk dilakukan pengesehan.
Dirinya baru melaporkan tenaga kerja serta pengesahan PP setelah sejumlah pelanggaran pihaknya terungkap dan viral.
• Ketua DPRD Ketapang Minta CMI Evaluasi PT KTU, Ingatkan Perusahaan di Ketapang Ikuti Aturan
"Kami ada pekerja PKWT dan PKWTT dan peraturan perusahaan, namun belum pernah kami laporkam ke Disnaker. Karena kami patuh dan tunduk sesuai aturan perundangan, maka sekarang baru kami ajukan pendaftaran tenaga kerja dan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang," ujarnya.
Sementara, mengenai adanya pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai penerapan K3, Agung menyebut kalau perbuatan itu hanya dilakukan oknum karyawannya saja, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Pernyataan Disiplin Karyawan (SPDK).
"Kami sudah melengkapi APD setiap karyawan. Jika ada tidak menggunakan, akan kami beri sanksi sesuai pelanggarannya," akunya.
Soal sanksi sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan perusahaannya, kata Agung, pihaknya menunggu proses berikutnya sesuai prosedur di Disnakertrans.
"Saya hanya bisa menanggapi sesuai substansi masalah normatif saja, untuk proses selanjutnya kita mengikuti prosedur dari dinas," tandasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Bidhumas Polda Kalbar Gelar Ngopi Bareng Bersama Awak Media, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks |
![]() |
---|
Kapolsek IPDA Bari Pimpim Apel Hari Kesadaran Nasional di Nanga Taman |
![]() |
---|
Polda Kalbar Tangkap 4 Penyusup Aksi Masa di Mapolda dan Kantor DPRD Kalbar, Sita Molotov & Sajam |
![]() |
---|
Daftar SMA dan Lembaga Kursus di Kecamatan Tanah Pinoh 2025 |
![]() |
---|
Wabup Kayong Utara Apresiasi Peringatan Maulid Nabi di Polres, Gebrakan Positif untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.