Abai Sejumlah Aturan Ketenagakerjaan, PT KTU Ketapang Akui Tak Paham Aturan

Menurut Agung, pihaknya memang selama beroperasi tidak pernah melaporkan karyawannya ke Disnakertrans Ketapang, bahkan untuk peraturan perusahaan belu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Sopir PT KTU yang tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan rompi saat melakukan aktivitas pekerjaan bongkar muat limbah industri pertambangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - PT Karya Terang Utama (KTU) selaku kontraktor alat berat di PT CMI, akhirnya buka suara soal dugaan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaannya.

PT KTU mengaku, mereka melanggar aturan lantaran ketidaktahuan terhadap aturan tersebut.

Site Manajer PT KTU Air Upas, Agung menyebut, pihak perusahaan tidak mengetahui soal adanya aturan mengenai pelaporan karyawan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.

"Kami ini hanya kontraktor alat berat saja di PT CMI. Jadi pelaporan soal tenaga kerja, K3 hanya ke CMI, karena ketidaktahuan soal aturan ini," kata Agung, Jumat 22 Desember 2023.

Menurut Agung, pihaknya memang selama beroperasi tidak pernah melaporkan karyawannya ke Disnakertrans Ketapang, bahkan untuk peraturan perusahaan belum pernah pihaknya daftarkan untuk dilakukan pengesehan.

Dirinya baru melaporkan tenaga kerja serta pengesahan PP setelah sejumlah pelanggaran pihaknya terungkap dan viral.

Ketua DPRD Ketapang Minta CMI Evaluasi PT KTU, Ingatkan Perusahaan di Ketapang Ikuti Aturan

"Kami ada pekerja PKWT dan PKWTT dan peraturan perusahaan, namun belum pernah kami laporkam ke Disnaker. Karena kami patuh dan tunduk sesuai aturan perundangan, maka sekarang baru kami ajukan pendaftaran tenaga kerja dan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang," ujarnya.

Sementara, mengenai adanya pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai penerapan K3, Agung menyebut kalau perbuatan itu hanya dilakukan oknum karyawannya saja, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Pernyataan Disiplin Karyawan (SPDK).

"Kami sudah melengkapi APD setiap karyawan. Jika ada tidak menggunakan, akan kami beri sanksi sesuai pelanggarannya," akunya.

Soal sanksi sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan perusahaannya, kata Agung, pihaknya menunggu proses berikutnya sesuai prosedur di Disnakertrans.

"Saya hanya bisa menanggapi sesuai substansi masalah normatif saja, untuk proses selanjutnya kita mengikuti prosedur dari dinas," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved