Penemuan Jasad
Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada Yuwandi Masih Pikir-pikir Akan Ajukan Banding
Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak menyampaikan bila sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan bandin
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan, Prada Yuwandi, oknum TNI yang membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani masih pikir-pikir.
Sidang putusan kasus pembunuhan itu digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada 28 November 2023.
Sesaat setelah hakim membacakan putusan, Prada Yuwandi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, kemudian kepada majelis pihaknya menyampaikan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
• Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Ayah Korban: Terima Tapi Minta Usut
Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak menyampaikan bila sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan banding, maka dianggap Prada Yuwandi menerima putusan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setiap pihak memiliki hak yang sama, menerima, menolak atau berfikir selama tujuh hari apakah menerima atau menolak berarti Banding, bila sampai tujuh hari tidak menyatakan sikap, maka di hari kedelapan dianggap menerima, dan putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
divonis
Penjara Seumur Hidup
Running News
ViralLokal
TribunBreakingNews
Prada
Yuwandi
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Selasa
28 November
2023
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.