Penemuan Jasad

Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada Yuwandi Masih Pikir-pikir Akan Ajukan Banding

Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak menyampaikan bila sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan bandin

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Sidang Putusan Prada Y, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani, gadis asal Pontianak. Selasa 28 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan, Prada Yuwandi, oknum TNI yang membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani masih pikir-pikir.

Sidang putusan kasus pembunuhan itu digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada 28 November 2023.

Sesaat setelah hakim membacakan putusan, Prada Yuwandi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, kemudian kepada majelis pihaknya menyampaikan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Ayah Korban: Terima Tapi Minta Usut

Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak menyampaikan bila sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan banding, maka dianggap Prada Yuwandi menerima putusan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Setiap pihak memiliki hak yang sama, menerima, menolak atau berfikir selama tujuh hari apakah menerima atau menolak berarti Banding, bila sampai tujuh hari tidak menyatakan sikap, maka di hari kedelapan dianggap menerima, dan putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved