Penemuan Jasad

Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Ayah Korban: Terima Tapi Minta Usut

Walau puas dengan vonis majelis hakim, ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kematian putrinya, karena ia menilai masih ada orang - orang

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Sidang Putusan Prada Y, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani, gadis asal Pontianak. Selasa 28 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh mantan tunangannya yakni Sri Mulyani, oknum TNI Prada Yuwandi di vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari Militer, Selasa 28 November 2023.

Malhuri, ayah Sri Mulyani mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang memvonis Prada Yuwandi dipenjara seumur hidup.

Pada saat hakim ketua membacakan putusan itu, keluarga Sri Mulyani pun bersorak.

"Saya terima dengan putusan itu, saya terima," ujar Malhuri.

Kendati menerima putusan hakim, ia mengatakan masih ada yang mengganjal dari pihak keluarga dalam kasus ini.

Walau puas dengan vonis majelis hakim, ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kematian putrinya, karena ia menilai masih ada orang - orang yang terlibat dalam pembunuhan itu.

Majelis Hakim Vonis Prada Yuwandi Penjara Seumur Hidup, Hakim Terdakwa: Terbukti Sah dan Meyakinkan

"Saya masih berharap kasus ini diusut tuntas," jelasnya.

Kasus pembunuhan gadis bernama Sri Mulyani oleh tunangannya yang merupakan anggota TNI sejak beberapa waktu terakhir menyita perhatian.

Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.

Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.

Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.

Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.

Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved