Penemuan Jasad

Oknum TNI Prada Y Akan Divonis, Kapendam XII : Menerima dan Mematuhi

Kasus pembunuhan gadis bernama Sri Mulyani oleh tunangannya yang merupakan anggota TNI sejak beberapa waktu terakhir menyita perhatian.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Prada Y saat dihadirkan pada persidangan pembunuhan Sri Mulyani beragendakan Tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa 7 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Sidang putusan Prada Y, oknum TNI pelaku pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak akan digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada selasa 28 November 2023.

Kasus pembunuhan gadis bernama Sri Mulyani oleh tunangannya yang merupakan anggota TNI sejak beberapa waktu terakhir menyita perhatian.

Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.

Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.

Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.

Baca juga: Kasus Oknum TNI Habisi Nyawa Tunangannya, Keluarga Korban Ungkap Orang Tua Pelaku Pernah Datang

Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.

Terkait putusan kasus yang menyeret oknum TNI tersebut, Kpala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharam menyampaikan pihak Kodam XII siap menerima dan mematuhi seluruh keputusan sidang.

"Dari pihak Kodam XII menerima dan Mematuhi apapun keputusan sidang,semua mekanisme sudah sesuai prosedur persidangan,'" tuturnya, senin 27 November 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved