Penemuan Jasad
Kasus Oknum TNI Habisi Nyawa Tunangannya, Keluarga Korban Ungkap Orang Tua Pelaku Pernah Datang
Yuliansyah mengatakan, keluarga dari Prada Y sendiri beberapa waktu pernah datang ke rumah untuk menemui keluarga besar.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Sidang putusan Prada Y, oknum TNI pelaku pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak akan digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada selasa 28 November 2023.
Pihak keluarga berharap, majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku.
Kepergian Sri Mulyani dengan cara tidak wajar sendiri meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Yuliansyah, Kakak laki - laki dari korban mengungkapkan sang ayah sangat terpukul dengan kepergian putrinya.
"Bapak itu sering melamun, sedih, terus," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Almarhumah Sri Mulyani Kejar Prada Y Hingga ke Jalan
Yuliansyah mengatakan, keluarga dari Prada Y sendiri beberapa waktu pernah datang ke rumah untuk menemui keluarga besar.
Kedatangan keluarga Prada Y pada saat proses sidang pemeriksaan saksi.
"Saat itu keluarga ada orang tua dan pamannya datang, mereka meminta maaf, dan mengatakan tidak pernah menyangka anak mereka sampai seperti itu," tuturnya, senin 27 November 2023.
Kasus pembunuhan gadis bernama Sri Mulyani oleh tunangannya yang merupakan anggota TNI menyita perhatian.
Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.
Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.
Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
|
|---|
| Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
|
|---|
| Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
|
|---|
| Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
|
|---|
| Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.