UMK 2024
UMK 2024 di Kalbar Paling Lambat Ditetapkan 31 November
Hermanus menyampaikan sebenarnya Kabupaten kota sudah berupaya melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan dalam penetapan UMK.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Hermanus, menyampaikan paling lambat Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 ditetapkan pada 31 November 2023.
Ia mengatakan saat ini kabupaten kota di Kalbar sedang menyiapkan untuk rapat bersama Dewan Pengupahan kabupaten terkait penetapan UMK tahun 2024.
“Untuk kabupaten kota sesuai ketentuan dalam PP 51 tahun 2023 paling lambat penetapan UMK tahun 2024 sampai 31 November . Kalau untuk Provinsi paling lambat 21 November 2023 (Penetapan UMP),”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 20 November 2023.
“Kami (Disnakertras Provinsi) sudah sepakat pada 16-17 melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi, lalu sekaligus disepakati untuk UMP Provinsi, untuk selanjutnya SK nya diserahkan ke Gubernur untuk ditandatangani,” tambahnya.
Namun yang jelas, dikatakannya kabupaten kota di Kalbar informasinya minggu-minggu ini sudah akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan di Kabupaten.
Baca juga: UMP Kalbar Naik Jadi 2.7 Juta, Pekerja Mengaku Sangat Minim
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 30 November semua kabupten kota sudah bisa menyampaikan hasil dari penetapan UMK tahun 2024. Nanti dari Dewan Pengupahan kabupaten menyampaikan rekomendasi ke Bupati. Selanjutnya, bupati menyampaikan rekomendasi ke Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi Kalbar,” ujarnya.
Hermanus menyampaikan sebenarnya Kabupaten kota sudah berupaya melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan dalam penetapan UMK.
Namun, diakuinya dinamika terkait penetapan UMK ini tidak bisa dipastikan.
“Kalau mereka sudah menyepakati nominal itu (UMK), harusnya nominal mereka lebih tinggi dari UMP. Baru Gubernur dapat menetapkan UMK. Jadi yang menetapkan UMK adalah Gubernur bukan bupati, dan bupati hanya menyampaikan rekomendasi atas hasil rapat dewan pengupahan kabupaten dengan catatan perhitungan UMK sudah sesuai ketentuan dan besarannya diatas UMP,” jelasnya.
Namun dikatakannya, nominal UMK dibawah nominal UMP. Berdasarkan ketentuan, maka nominal yang menjadi acuan UMK ini menggunakan UMP. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.