Berita Viral

CARI KEADILAN! Kisah Pilu Buruh Bangunan Didenda PLN Rp 7 Juta, 3 Bulan Bertahan Hidup Tanpa Listrik

Kisah pilu dialami oleh Wasis, seorang suruh bangunan di Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
CURHAT BURUH BANGUNAN - Nur Hayati (kanan), istri dari buruh bangunan asal Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, didampingi kerabatnya, Senin 13 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisah pilu dialami oleh Wasis, seorang suruh bangunan di Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Ia harus denda membayar dari PLN sebesar Rp 7 juta dan juga aliran listrik di rumahnya diputus.

Alhasil ia bersama istrinya Nur Hayati harus bertahan hidup di rumah dengan kondisi tanpa listrik.

Persitiwa ini terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Dimana petugas PLN tiba-tiba datang ke rumahnya, memutus aliran listrik serta membongkar meteran.

Baca juga: TRAGEDI Driver Ojol Dibakar Penumpang Hidup-hidup, Motif dan Kronologi Berawal dari Orderan Offline

Saat itu, kata Nur Hayati, petugas yang datang menyebut adanya lubang di bagian bawah penutup meteran yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2.

“Waktu itu tiba-tiba saja petugas dari PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya," kata Nur Hayati, saat ditemui Kompas.com, Senin 13 Oktober 2025.

Ia menuturkan, petugas PLN saat itu membongkar meteran, lalu membawa meteran listrik yang berlubang tersebut.

Tiga jam setelah aliran listrik di rumahnya diputus, Nur Hayati diminta datang ke Kantor PLN Jombang untuk mendapatkan penjelasan lebih detail terkait dengan pemutusan listrik.

Di Kantor PLN, Nur Hayati mendapatkan penjelasan soal alasan pemutusan listrik.

Ia dituding melakukan pencurian listrik serta merusak meteran.

Atas pelanggaran tersebut, Nur Hayati diminta membayar denda sebesar Rp 6.944.015

“Saya kaget, karena dituduh mencuri listrik sejak tahun 2017. Sebelumnya enggak ada pemberitahuan apa-apa,” ujar Nur Hayati.

Menyicil denda Nur Hayati sebenarnya sudah mengajukan keberatan atas tudingan pencurian listrik serta jatuhnya denda yang nilainya hampir Rp. 7 juta.

Namun, permintaannya saat itu ditolak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved