Berita Viral
CARI KEADILAN! Kisah Pilu Buruh Bangunan Didenda PLN Rp 7 Juta, 3 Bulan Bertahan Hidup Tanpa Listrik
Kisah pilu dialami oleh Wasis, seorang suruh bangunan di Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisah pilu dialami oleh Wasis, seorang suruh bangunan di Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Ia harus denda membayar dari PLN sebesar Rp 7 juta dan juga aliran listrik di rumahnya diputus.
Alhasil ia bersama istrinya Nur Hayati harus bertahan hidup di rumah dengan kondisi tanpa listrik.
Persitiwa ini terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Dimana petugas PLN tiba-tiba datang ke rumahnya, memutus aliran listrik serta membongkar meteran.
Baca juga: TRAGEDI Driver Ojol Dibakar Penumpang Hidup-hidup, Motif dan Kronologi Berawal dari Orderan Offline
Saat itu, kata Nur Hayati, petugas yang datang menyebut adanya lubang di bagian bawah penutup meteran yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2.
“Waktu itu tiba-tiba saja petugas dari PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya," kata Nur Hayati, saat ditemui Kompas.com, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menuturkan, petugas PLN saat itu membongkar meteran, lalu membawa meteran listrik yang berlubang tersebut.
Tiga jam setelah aliran listrik di rumahnya diputus, Nur Hayati diminta datang ke Kantor PLN Jombang untuk mendapatkan penjelasan lebih detail terkait dengan pemutusan listrik.
Di Kantor PLN, Nur Hayati mendapatkan penjelasan soal alasan pemutusan listrik.
Ia dituding melakukan pencurian listrik serta merusak meteran.
Atas pelanggaran tersebut, Nur Hayati diminta membayar denda sebesar Rp 6.944.015
“Saya kaget, karena dituduh mencuri listrik sejak tahun 2017. Sebelumnya enggak ada pemberitahuan apa-apa,” ujar Nur Hayati.
Menyicil denda Nur Hayati sebenarnya sudah mengajukan keberatan atas tudingan pencurian listrik serta jatuhnya denda yang nilainya hampir Rp. 7 juta.
Namun, permintaannya saat itu ditolak.
TRAGEDI Driver Ojol Dibakar Penumpang Hidup-hidup, Motif dan Kronologi Berawal dari Orderan Offline |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Garis Marka Parkir Kendaraan Oktober 2025 Lengkap Tarif Terbaru Mobil dan Motor |
![]() |
---|
Lirik 'Tepuk Gempa' versi BMKG Viral 'Kalau Gempa Jangan Panik' Lengkap Ini Tujuannya |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta Disetubuhi, Polisi Ungkap Kronologi Awal |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kepala Sekolah SMA Tendang dan Tampar Siswa di Banten 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.