Penemuan Jasad
Sidang Tuntutan Berakhir Dengan Pidana Seumur Hidup, Pihak Keluarga Histeris
"Terdakwa dituntut dengan tuntutan primer dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI," jelasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persidangan kasus Sri Mulyani korban pembunuhan oknum TNI di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas memasuki persidangan pembacaan tuntutan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Selasa 7 November 2023.
Kepala Oditur Militer II-06, Eni Sulisdawati, S.H. mengungkapkan untuk tuntutan ini pihaknya memakai tiga pasal yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Pada saat pembuktian terdakwa ini dikenakan pasal 340 KUHP mengingat perbuatannya ini sudah direncanakan," katanya.
Adapun dengan dikenakannya pasal 340 KUHP tersebut, Eni menyebutkan terdakwa dituntut pidana seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan TNI-AD.
• BREAKING NEWS : Oknum TNI Pembunuh Tunangannya di Sajingan Besar Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Terdakwa dituntut dengan tuntutan primer dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI," jelasnya.
Namun demikian, setelah sidang tuntutan berakhir, keluarga korban tampak histeris di depan ruang persidangan Pengadilan Negeri Militer Pontianak.
Pihak keluarga tersebut diduga tak terima atas hasil sidang tuntutan yang berlangsung, bahkan sang kakak korban juga mengaku bahwa pihak keluarga menuntut untuk terdakwa dapat dikenakan hukuman mati.
"Harusnya dihukum mati. Karena perbuatannya ini sangat keji dan bukan manusia. Itu yang menjadi keinginan pihak keluarga," katanya kakak kandung korban Ning Diana kepada wartawan saat dimintai tanggapan. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.