Penemuan Jasad
Polres Kapuas Hulu Tunggu Hasil Visum Kematian Bidan di Semitau
Korban mengeluarkan darah di bagian hidung, mulut dan jubur. Selain itu kamar korban pada saat ditemukan dalam kondisi berserakan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
"Setelah itu salah seorang karyawan memberitahukan kejadian tersebut kepada Manager PT. PIP Belian Estate, Markus. Barulah Manager PT. PIP Belian Estate melaporkan kejadian tersebut ke Polsek semitau," ungkapnya.
• Polisi Temukan Dua Jenis Obat dan Buah Kedondong di TKP Bidan semitau Kapuas Hulu yang Tewas
Kondisi Jasad

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan mengungkap kondisi jasad Bidan tersebut diduga meninggal lebih dari 24 jam tanpa ada tanda kekerasan.
"Bahwa hasil pemeriksaan visum oleh tenaga medis yaitu menerangkan bahwa korban meninggal dunia sudah lebih dari 24 jam, dan tidak ditemukan tanda - tanda kekerasan," ujarnya kepada wartawan, Selasa 24 Oktober 2023.
"Korban mengeluarkan darah di bagian hidung, mulut dan jubur. Selain itu kamar korban pada saat ditemukan dalam kondisi berserakan dan ditemukan pecahan cermin kecil," ucapnya.
Polisi Temukan Obat-obatan

AKBP Hendrawan mengatakan tim juga menemukan obat-obatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kamar Bidan tersebut.
"Hasil cek lokasi tempat kejadian perkara ditemukan dua jenis obat yaitu merk Omedrinat, merk Ambroxol Hydrochloride dan dua buah kedondong kecil serta korban mengeluarkan darah di bagian hidung, mulut dan jubur," ujar AKBP Hendrawan.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.