Harisson Minta Gencarkan Sidak dan Penertiban Penggunaan LPG 3 Kg Agar Tepat Sasaran

Harisson menegaskan sidak dan penertiban juga harus terus dilakukan, hal ini sebagai upaya bersama agar penggunaan Gas LPG 3 Kg ini tepat sasaran.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) Kalbar, Harisson. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson dengan tegas mengimbau agar penggunaan LPG 3 Kg, yang merupakan Gas Subsidi ini dapat sesuai aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, dengan jelas sudah diatur oleh Pertamina terkait siapa saja pihak atau konsumen yang bisa dan dilarang dalam menggunakan Gas LPG 3 KG.

Hal tersebut telah diatur dengan jelas berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM2022 .

Dimana dalam SE tertulis yakni dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 Kg, maka konsumen yang dilarang dalam menggunakan LPG 3 Kg yang merupakan LPG bersubsidi, antara lain restoran,hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres no. 38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi) usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

“Jadi jangan sampai Gas LPG 3 Kg ini digunakan oleh konsumen-konsumen yang sudah dilarang sesuai aturan,” ujarnya.

Baca juga: Edi Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat pada Peringatan Hari Stroke Sedunia

Sinergitas antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pihak Pertamina hingga tingkat masyarakat , dikatakan Harisson sangat diperlukan untuk menertibkan dalam penggunaan Gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

“Jangan sampai oknum-oknum meggunaan Gas Subsidi 3 Kg ini untuk kepentingan usahanya seperti restoran, perhotelan bahkan laundry itu kan di larang,” tegasnya.

Harisson menegaskan sidak dan penertiban juga harus terus dilakukan, hal ini sebagai upaya bersama agar penggunaan Gas LPG 3 Kg ini tepat sasaran. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved