Ayo Manfaatkan Program Bayar Pajak Bebas Denda Mulai 16 Oktober Hingga 20 Desember 2023

“Pemprov juga memberikan potongan pokok pajak 25 persen untuk kendaraan yang menunggak 4 tahun, dan 40 persen untuk kendaraan yang menunggak 5 tahun a

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar kembali memberlakukan program “Bayar Pajak Bebas Dende” bagi kendaraan bermotor milik masyarakat yang mulai berlangsung pada Senin 16 Oktober hingga 20 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar kembali memberlakukan program “Bayar Pajak Bebas Dende” bagi kendaraan bermotor milik masyarakat yang mulai berlangsung pada Senin 16 Oktober hingga 20 Desember 2023.

Berbagai keuntungan bisa didapatkan masyarakat yang ingin membayar pajak pada program Bayar Pajak Bebas Denda bagi pajak kendaraan bermotor ini , seperti akan mendapatkan Bebas Denda BBNKB II, Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, Bebas Pajak Progresif, Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun, serta diskon hingga 40 persen bagi wajib pjak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari berharap Masyarakat Kalbar memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

Bari mengatakan dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Bapenda Provinsi Kalbar telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Kalbar melalui program yang tidak hanya menghapuskan denda Pajak kendaraan bermotor, bebas denda BBNKB II dan Bebas biaya BBNKB II.

“Pemprov juga memberikan potongan pokok pajak 25 persen untuk kendaraan yang menunggak 4 tahun, dan 40 persen untuk kendaraan yang menunggak 5 tahun atau lebih,” ujar Bari, Senin 16 Oktober 2023.

Bayar Pajak Bebas Denda, DPRD Kota Pontianak : Ini Sangat Membantu Masyarakat

Selain itu, Baru menjelaskan terdapat program kebijakan Gubernur dengan penghapusan pajak progresif.

“Nah momen ini merupakan momen yang sangat spesial, karena jarang dilakukan penghapusan denda seperti ini khususnya pada potongan pokok pajak kendaraan. Jadi bagi semua masyarakat Kalbar Mari segera untuk memanfaatkan program ini, dan hasil pembayaran pajak anda pasti digunakan untuk Pembangunan Kalbar Tercinta,”pungkas Bari.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program kebijakan pemerintah terkait Bayar Pajak Bebas Denda yang kedua kali ini.

“Jadi masyarakat bisa langsung membayar pajak disemua titik layanan, baik itu di Samsat, Drive-thru, Samsat Keliling, Bank Kalbar, Outlet Samsat, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan secara online melalui e-Samsat Bank Kalbar dan ataupun Signal,” ujar Edy.

Adapun untuk jam pelayanan atau jam operasional buka setiap Senin-Jumat dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, serta adanya pelayanan ekstra di sore hari hingga malam di Drive-thru Museum pada pukul 14.00-17.00, lanjut lagi 18.30-21.00 Wib. Selain itu, di Samsat Keliling di depan Xing Mart Serdam khusus untuk area Pontianak dari 19.00-21.00 wib.

Sedangkan untuk jam operasional pada Sabtu dibuka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dan untuk Minggu hanya dibuka pelayanan di Drive-thru Museum pada pukul 09.00-17.00 WIB.

“Kalau ada yang masih bingung dengan jadwal maupun tempat pelayanan pembayaran pajak ini, masyarakat bisa melihat informasi lengkap di Instagram @Samsatpontianak,” ujar Edy.

Edy menjelaskan bahwa program bayar pajak bebas denda ini sama dengan program kebijakan tahun lalu.

Dimana untuk keterlambatan pembayaran pajak yang telah lewat masa jatuh tempo biasanya dikenakan denda.

Namun ketika masa program bebas denda ini dihilangkan atau dibebaskan. Sehingga wajib pajak tidak membayar pajak beserta dendanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved