Ayo Manfaatkan Program Bayar Pajak Bebas Denda Mulai 16 Oktober Hingga 20 Desember 2023

“Pemprov juga memberikan potongan pokok pajak 25 persen untuk kendaraan yang menunggak 4 tahun, dan 40 persen untuk kendaraan yang menunggak 5 tahun a

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar kembali memberlakukan program “Bayar Pajak Bebas Dende” bagi kendaraan bermotor milik masyarakat yang mulai berlangsung pada Senin 16 Oktober hingga 20 Desember 2023. 

“Pemahaman masyarakat juga biasanya masih ada yang membayar pajak saat sudah jatuh tempo. Harusnya wajib pajak sudah harus membayar pajak sebelum jatuh tempo. Jadi bisa diantisipasi apa yang jadi kendala, lebih bagusnya mereka membayar pajak tiga bulan sebelum masa jatuh tempo,” jelas Edy.

Sedangkan untuk pajak yang di diskon, Edy mencontohkan misalkan pajak tunggakan wajib pajak lebih dari 6 tahun, maka yang di tagih hanya 6 tahun yakni satu tahun pajak berjalan dan 5 tahun masa tunggakan.

Selanjutnya, lima tahun tunggakan tersebut diberikan masing-masing diskon 40 persen, yang jika di totalkan wajib pajak akan mendapatkan total diskon sebanyak 200 persen.

Yang mana sama saja dengan membayar 4 tahun masa pajak secara total.

Dengan demikian wajib pajak diringankan atas program tersebut.

Beda lagi, jika kondisinya hanya menunggak 5 tahun. Wajib pajak hanya cukup membayar 1 tahun masa pajak berjalan , dan 4 tahun tunggakan yang akan diberikan diskon 25 persen.

Dengan total 4 tahun tunggakan mendapatkan diskon 100 persen. Sehingga secara akumulatif masyarakat diringankan pembayaran 1 tahun pajak.

“Kalau hanya 3 tahun tunggakan tidak mendapatkan diskon, hanya dibebaskan denda keterlambatan membayar pajak. Lain lagi jika proses penggantikan plat atau masa laku TNKB berakhir akan ada biaya tambahan PNBP, berupa biaya admnistasi STNK, dan Administrasi TNKB, serta BPKB jika ada perubahan kepemilikan,” ujarnya.

Edy gunawan menyampaikan biasanya masih ada pertanyaan dari masyarakat kenapa setelah mendapatkan pembebasan denda, namun masih ada dikenakan denda lagi.

Ia menjelaskan karena adanya keterlambatan asuransi SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yang biasanya untuk pembebasan hanya diberikan pada tahunnya, bukan pada tahun berjalan.

“Biasanya denda ini dihitung setiap tri wulan masa waktu pajak yang belum dibayar, dengan hitungan denda tiap keterlambatan berbeda. Dimana setiap tiga bulan tunggakan akan mengalami kenaikan nominal denda administras. Jadi kalau bisa hindari keterlambatan dalam membayar pajak,” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved