PPPK Kalbar 2023

Tanggapan Ketua Komisi V DPRD Terkait Formasi Guru Agama Budha dan Dokter Spesialis Nihil Pendaftar

Ditambah lagi dengan regulasi atau undang-undang yang, untuk menjadi dokter spesialis ada aturan khusus yang seharusnya harus terus dievaluasi oleh pi

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan mengatakan sampai 8 Oktober 2023 pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kalbar sudah mencapai 4.635 pelamar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan mengatakan sampai 8 Oktober 2023 pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kalbar sudah mencapai 4.635 pelamar.

Total dari 4.635 pelamar tersebut, terbagi pada pelamar Formasi Guru 3.256 orang, Formasi Tenaga Kesehatan 354 orang, Pelamar Tenaga Teknis 1.125 orang.

Formasi Guru Agama Budha, dan Formasi untuk Dokter Spesialis pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kalbar masih nihil pendaftar, hingga 8 Oktober 2023.

Adapun Formasi Tenaga Kesehatan yang belum ada pelamarnya yakni pada Formasi Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Bedah Saraf, Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri, Dokter Spesialis Neurologi, Dokter Spesialis Patologi Klinik, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Sub Spesialis Kedokteran Jiwa-Psikiatri Adiksi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengatakan bahwa berkaitan dengan Dokter Spesialis, diakuinya saat ini memang masih sulit atau masih langka. Sebab belum terlalu banyak lulusan dari dokter spesialis.

Ditambah lagi dengan regulasi atau undang-undang yang, untuk menjadi dokter spesialis ada aturan khusus yang seharusnya harus terus dievaluasi oleh pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hari Terakhir Pendaftaran, PPPK Kota Pontianak Catat 2.055 Pelamar

Apalagi dikatakannya, masih banyak yang menganggap bahwa PPPK3 seperti kelas 2 atau dibawah CPNS.

“PPPK secara umum memang tak ada beda dengan ASN, tapi bedanya ada fasilitas yang tidak mereka dapatkan seperti ASN, seperti dana pensiunan,” ujarnya.

Heri mengatakan aturan berkaitan PPPK pun saat ini masih baru. Berkaitan dokter spesialis, maka pemerintah RS yang dikelola pemerintah membutuhkan sebuah terobosan baru.

“Saya pikir kalau dokter spesialis dapat terjaring di PPPK tentu pendapatannya juga masih jauh. Hal ini berkaitan juga dengan kesejahteraan dia, ini harusnya bisa menjadi perhatian penting pemerintah daerah, maupun pusat,” tegasnya.

Padahal , dikatakannya dokter spesialis tentunya sangat dibutuhkan ditiap rumah sakit.

Selanjutnya, berkaitan dengan pelamar pada Formasi Guru Agama Budha yang juga masih belum ada pendaftar. Heri mengaku sedikit kurang paham, apa yang menjadikan alasan kenapa tidak atau belum ada pendaftar.

Padahal pada formasi PPPK sudah dibuka, bahkan sudah tersedia kuota khusus guru pelajaran tersebut.

“Kalau terkait Agama Budha ini memang setiap agama ini punya sosiologi tersendiri, mungkin karena ini pembukaan PPPK, yang statusnya beda dengan PNS. Bisa juga lebih kepada ketersediaan atau kesiapan SDM, karena guru ini berbeda yang tentunya berkaitan dengan metode belajar. Sebab orang yang paham agama belum tentu bisa mengajar atau memiliki metode belajar, serta harus mengikuti kurikum yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Hal ini juga harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mengatakan ini juga harus dipahami, apakah kurangnya sosialisasi dari pemerintah atau memang tidak ada yang mendftar pada formasi tersebut ketika pendaftarwn PPPK dibuka. Sehingga pemerintah harus jemput bola dalam hal ini.

Oleh karena itu, ia mengatakan Pemda harus proaktif jangan sampai justru saat dibutuhkan tenaga guru berkaitan dengan Guru Agama tersebut malah tidak ada. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved