PPPK Kalbar 2023

Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang 5 Tahun Sekali hingga Usia 60 Tahun, Ini Syaratnya

Masa pendaftaran seleksi ini akan dibuka kurang lebih selama 3 pekan, tepatnya hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Dibuka Link SSCASN Pendaftaran CPNS dan PPPK Hari Ini 20 September 2023 Mulai Jam Segini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.IDDL, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat resmi membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis per hari ini, Rabu 20 September 2023.

Masa pendaftaran seleksi ini akan dibuka kurang lebih selama 3 pekan, tepatnya hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Untuk diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Ani Sofian menjelaskan masa hubungan kerja PPPK berdasarkan regulasi adalah minimal setahun dan maksimal lima tahun berlaku di semua instansi.

Kemudian, apabila kinerja dinilai baik masa hubungan kerja PPPK dapat diperpanjang pada tahun kelima.

Sebaliknya, jika kinerja dinilai tak baik hubungan kerja PPPK bisa diputus meskipun belum mencapai tahun kelima.

"Iya (masa perpanjangan dilakukan setiap 5 tahun), tapi evaluasinya pertahun, kalau kerja tak sesuai yang diperjanjikan bisa diputus," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 20 September 2023.

Jadwal Terbaru Rangkaian Seleksi Penerimaan PPPK Kalbar 2023

Lanjut Ani Sofian, tidak ada jenjang karier bagi PPPK.

Meskipun demikian, masa hubungan kerja PPPK bisa diperpanjang hingga mencapai usia 58 atau 60 tahun.

"Jenjang kariernya tidak ada," katanya.

"Masa hubungan kerja PPPK bisa sampai 60 tahun untuk guru. Untuk teknis dan kesehatan sampai usia 58 tahun, tergantung jabatan yang dilamarnya, kalau ahli madya bisa sampai 60 tahun," tandasnya.

Jadwal Seleksi PPPK Kalbar 2023 Diundur, Berikut Jadwal Lengkapnya

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved