Penemuan Jasad
Kasus Oknum TNI Bunuh Mantan Pacar Berakhir Hukuman Mati, Kuasa Hukum Mengaku Sedikit Lega
Ia juga menjelaskan, keputusan tersebut tertuang sesuai dengan Surat panggilan sidang Nomor: spang/32/XI/2023 yang di keluarkan pada tanggal 06 Septem
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang dihabisi oknum TNI di Kabupaten Sambas disidangkan.
Sidang Dakwaan berlangsung di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kamis 14 September 2023.
Pada dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kuasa hukum Keluarga Korban. Alm. Sri Mulyani, Jelani Christo, S.H, M.H dan Jajang, S.H mengaku sedikit lega atas dikenakannya Pidana Pembunuhan Berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP kepada Pelaku Tindak Pidana.
Ia juga menjelaskan, keputusan tersebut tertuang sesuai dengan Surat panggilan sidang Nomor: spang/32/XI/2023 yang di keluarkan pada tanggal 06 September 2023 oleh kepala Oditurat Militer II-06.
• Kasus Oknum TNI Bunuh Mantan Kekasihnya di Kalbar Disidangkan, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
"Ini merupakan tuntutan pihak keluarga dan kuasa hukum dan Alhamdulillah di akomodir oleh penyidik pomdam," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonformasi Kamis, 14 September 2023.
Selain itu, ia juga berterima kasih kepada pihak terkait yang selama ini telah memberikan kontribusi untuk membantu mengawal proses hukum dari awal hingga hingga saat ini.
"Terimakasih kepada semua yang telah membantu mengawal kasus ini, terutama pihak kepolisian dan khususnya pihak POMDAM XII/TPR Pontianak yang telah membantu pihak keluarga Korban dan kuasa hukum," ungkapnya.
Namun demikian, ia juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan. Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan, dan keluarga berharap pelaku dapat dihukum mati sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, khususnya Pasal 340 KUHP.
Pengacara LBH MADN- HOTMAN 911 ini juga menegaskan terkait dugaan keterlibatan antara yang memegang paspor dan adanya tangan wanita yang juga diduga selingkuhan pelaku untuk mendapatkan proses hukum.
"Pelaku itu tidak akan melakukan seorang diri," tegasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.