Kasus Oknum TNI Bunuh Mantan Kekasihnya di Kalbar Disidangkan, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan sejumlah pasal.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang dihabisi oknum TNI di Kabupaten Sambas disidangkan.
Sidang Dakwaan dilakukan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, kamis 14 September 2023.
Pada sidang dakwaan ini, ruang Sidang Wira dipenuhi oleh keluarga dari korban Sri Mulyani.
Terlihat duduk di ruang sidang ayah, serta kakak dari korban serta sana keluarga besar.
Hakim Ketua pada persidangan ini yakni Kolonel Chk Setyanto Hutomo, dan hakim anggota yakni Mayor Chk Erman Noor Fajar dan Mayor Chk FX Agus Sulistio.
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan sejumlah pasal.
• Penyandang Disabilitas di Sambas Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Bupati Satono
Pada dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kemudian, Yuwandi didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lalu, Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada," jelasnya.
Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2023, warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas digegerkan dengan penemuan kerangka manusia.
Dari penyelidikan, terkuak korban merupakan Sri Mulyani warga Pontianak yang dilaporkan hilang sejak Desember 2022.
Sri Mulyani diketahui ke Sambas untuk menemui mantan Tunangannya yang merupakan anggota TNI.
Dari penyelidikan terkuak, bahwa Sri Mulyani diduga dibunuh mantan tunangannya yang bernama Prada Yuwandi, dan jasadnya dikubur di lokasi tersebut di lahan kosong di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Kecelakaan Maut Sambas: Motor Tersenggol Sigra , Yulius Terpental ke Jurang hingga Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Sempat Tejadi Kejar-kejaran, Tersangka Kasus Pencurian di Gereja Kubu Raya Akhirnya Tertangkap, |
![]() |
---|
Anggota BPD Pangkalan Kongsi Tebas Meninggal Saat Tanding Sepak Bola, Diduga Serangan Jantung |
![]() |
---|
Polsek Singkawang Barat dan Polsek Singkawang Tengah Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Sembako |
![]() |
---|
PLN UIP KLB Raih Penghargaan Tribun Awards 2025 Atas Dukungan Air Bersih dan Sanitasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.