Penemuan Jasad

BREAKING NEWS : Oknum TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Warga Pontianak Sri Mulyani

Sidang digelar di ruang Sidang Wira dengan hakim ketua Kolonel Chk Setyanto Hutomo, hakim anggota Mayor Chk Erman Noor Fajar dan Mayor Chk FX Agus Sul

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan warga Pontianak, Sri Mulyani digelar di Pengadilan Militer 1-05 JaLan Jenderal Ahmad Yani, No. 10 A, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 14 September 2023.

Sidang digelar di ruang Sidang Wira dengan hakim ketua Kolonel Chk Setyanto Hutomo, hakim anggota Mayor Chk Erman Noor Fajar dan Mayor Chk FX Agus Sulistio.

Keluarga Sri Mulyani hadir pada sidang perdana ini.

Pun demikian dengan Prada Yuwandi selaku terdakwa.

Kehilangan Sosok Putrinya, Malhuri Harap Pelaku Pembunuhan Sri Mulyani Mendapat Hukuman Mati

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya menyampaikan, terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan sejumlah pasal.

Pada dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pada dakwaan kedua subsidair, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Dakwaan ketiga lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Kasus Oknum TNI Bunuh Mantan Kekasihnya di Kalbar Disidangkan, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

"Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada," jelasnya.

Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah Sri Mulyani ditemukan terkubur sekitar setengah meter di daerah Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 31 Mei 2023.

Aparat kepolisian yang menyelidiki kasus ini mendapat petunjuk adanya dugaan pembunuhan.

Kuasa Hukum Keluarga Sri Mulyani: Sepantasnya Pelaku Dihukum Mati

Sabtu 3 Juni 2023, Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharram menyatakan, seorang anggota TNI berinisial Y diperiksa terkait penemuan kerangka tersebut.

Pada hari yang sama, Kasatreskrim Polres Sambas AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan pihaknya akan mengirim sampel DNA kerangka ke Jakarta untuk pengujian lebih lanjut.

Senin 12 Juni 2023, warga Pontianak, Ning Diana dan ayahnya Malhuri mendatangi Bidang Kesehatan Polda Kalbar untuk diambil sampel darah dan giginya guna tes DNA kerangka yang ditemukan di Sajingan Sambas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved