Penemuan Jasad
BREAKING NEWS : Oknum TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Warga Pontianak Sri Mulyani
Sidang digelar di ruang Sidang Wira dengan hakim ketua Kolonel Chk Setyanto Hutomo, hakim anggota Mayor Chk Erman Noor Fajar dan Mayor Chk FX Agus Sul
Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan warga Pontianak, Sri Mulyani digelar di Pengadilan Militer 1-05 JaLan Jenderal Ahmad Yani, No. 10 A, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 14 September 2023.
Sidang digelar di ruang Sidang Wira dengan hakim ketua Kolonel Chk Setyanto Hutomo, hakim anggota Mayor Chk Erman Noor Fajar dan Mayor Chk FX Agus Sulistio.
Keluarga Sri Mulyani hadir pada sidang perdana ini.
Pun demikian dengan Prada Yuwandi selaku terdakwa.
• Kehilangan Sosok Putrinya, Malhuri Harap Pelaku Pembunuhan Sri Mulyani Mendapat Hukuman Mati
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya menyampaikan, terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan sejumlah pasal.
Pada dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Pada dakwaan kedua subsidair, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dakwaan ketiga lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.
• Kasus Oknum TNI Bunuh Mantan Kekasihnya di Kalbar Disidangkan, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
"Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada," jelasnya.
Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah Sri Mulyani ditemukan terkubur sekitar setengah meter di daerah Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 31 Mei 2023.
Aparat kepolisian yang menyelidiki kasus ini mendapat petunjuk adanya dugaan pembunuhan.
• Kuasa Hukum Keluarga Sri Mulyani: Sepantasnya Pelaku Dihukum Mati
Sabtu 3 Juni 2023, Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharram menyatakan, seorang anggota TNI berinisial Y diperiksa terkait penemuan kerangka tersebut.
Pada hari yang sama, Kasatreskrim Polres Sambas AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan pihaknya akan mengirim sampel DNA kerangka ke Jakarta untuk pengujian lebih lanjut.
Senin 12 Juni 2023, warga Pontianak, Ning Diana dan ayahnya Malhuri mendatangi Bidang Kesehatan Polda Kalbar untuk diambil sampel darah dan giginya guna tes DNA kerangka yang ditemukan di Sajingan Sambas.
Penemuan Jasad
Pontianak
berita pontianak
kasus pembunuhan oleh tni
pembunuhan di sambas
Sajingan
Sambas
pembunuhan
Sri Mulyani
TribunBreakingNews
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.