Berita Viral

Cloudflare Indonesia Terancam Diblokir, Komdigi Ungkap Penyebab dan Alasannya

Cloudflare terancam diblokir di Indonesia lengkap alasan pemerintah hingga penyebab mengambil tindakan tegas tersebut.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Google
CLOUDFLARE - Ilustrasi. Cloudflare terancam diblokir di Indonesia lengkap alasan pemerintah hingga penyebab mengambil tindakan tegas tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga memutus akses (blokir) Cloudflare di Indonesia.
  • Musababnya, perusahaan indrastruktur web ini belum memenuhi kewajiban administratif untuk beroperasi di Indonesia, yakni mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cloudflare terancam diblokir di Indonesia lengkap alasan pemerintah hingga penyebab mengambil tindakan tegas tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga memutus akses (blokir) Cloudflare di Indonesia.

Musababnya, perusahaan indrastruktur web ini belum memenuhi kewajiban administratif untuk beroperasi di Indonesia, yakni mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam keterangan resmi.

"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol (judi online) jadi lebih sulit dilakukan," imbuhnya. Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Baca juga: ULTIMATUM Komdigi ke Platform Twitter X, Tiga Kali Tak Bayar Denda Konten Berbahaya

Platform yang masih belum terdaftar akan diberi waktu hingga 14 hari kerja agar segera memenuji persyaratan dan melakukan pendaftaran.

Namun, bila Cloudflare tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang diberikan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan sesuai dengan Pasal 7 Kominfo 5/2020.

“Dengan kami memberikan warning (penting) seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” ungkap Alexander.

Namun, Alexander mengungkapkan bahwa pemerintah, khususnya Kemenkomdigi terbuka pada ruang diskusi bagi platform global yang beroperasi di Indonesia.

Dengan catatan, pihak-pihak tersebut menunjukkan itikad yang baik terhadap kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tambah Alexander.

Situs judi online pakai infrastruktur Cloudflare

Terkait judi online, Dalam kesempatan yang sama, Alexander mengatakan bahwa sebagian besar situs judol yang ditangani Komdigi, menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Sebanyak 10.000 data sampling terhadap situs judol untuk periode 1–2 November 2025, ada 76 persen situs yang menggunakan layanan Cloudflare.

Data tersebut mencakup penyamaran alamat IP demi mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran.

Oleh karena itu, Alexander meminta agar Cloudflare bersikap kooperatif dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan judi daring.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved