Berita Viral

Mahfud MD Tegaskan Hukuman Ferdy Sambo Masih Bisa Lebih Ringan dengan Grasi

Ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana untuk memohon grasi pada presiden.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Mahfud MD Tegaskan Vonis Ferdy Sambo Masih Bisa Lebih Ringan dengan Grasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hakim Mahkamah Agung resmi meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Hal itu lantas mendapat komentar dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana untuk memohon grasi pada presiden.

Penjelasan Mahfud tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Mahfud menyebut bahwa terpidana penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," jelasnya.

Setelah Kasasi MA ! Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Masih Ada Upaya Hukum untuk Ringankan Hukuman

Hanya saja, lanjut Mahfud, untuk mengajukan grasi tersebut, terpidana yang bersangkutan harus mengakui kesalahannya.

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah.

Hukumannya sudah bener tapi saya minta grasi'.”

“Grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi.

Ya udah dihukum," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur tidak berhak mendapatkan remisi seusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara.

Sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved