Razia Perokok di Pontianak

Petugas Gabungan Razia Kawasan Bebas Rokok di Pontianak, Pelanggar Didenda 50 Ribu Rupiah

Pertama tempat umum, lalu sarana kesehatan, lalu sarana pendidikan, kantor pemerintah, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan fasilitas angkutan umum.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat mendata warga karena kedapatan merokok di kawasan rumah sakit umum Daerah Soedarso Pontianak, senin 28 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah warga yang sedang merokok di dalam kawasan RSUD dr. Soedarso dan RS Anugerah Bunda Khatulistiwa Pontianak terjaring razia petugas gabungan, Senin 28 Agustus 2023 siang.

Petugas gabungan yang terdiri Satpol PP, Personil TNI Polri dan Dinas Kesehatan itu menyisir kawasan rumah sakit serta Fasilitas pemerintah lainnya pada razia gabungan ini.

Ketika di RSUD Soedarso dan RS Anugerah Bunda, ada diantara warga yang terjaring razia merokok ini sempat melayangkan protes, namun setelah diberi penjelasan petugas, warga itupun pasrah dengan sanksi yang diberikan yakni denda administrasi sebesar 50 ribu rupiah.

Denda tersebut nanti dibayarkan melalui Bank ke rekening Satpol PP kota Pontianak.

BREAKING NEWS : Petugas Gabungan di Pontianak Razia Perokok di Rumah Sakit, Sejumlah Warga Tepergok

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik, Satpol PP Kota Pontianak, Heri S menjelaskan razia kawasan rokok ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 10 tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok.

Dimana dari Perda tersebut terdapat 7 kawasan bebas rokok yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Pertama tempat umum, lalu sarana kesehatan, lalu sarana pendidikan, kantor pemerintah, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan fasilitas angkutan umum.

"Pada kegiatan kali ini kami memfokuskan pada kantor pemerintah, sarana kesehatan dan pendidikan, dimana untuk hari ini ada dua tim yang turun ke lokasi yang berbeda," ujarnya.

Heri menegaskan, bagi warga yang melanggar, merokok pada tempat - tempat yang telah dilarang akan diberi sanksi berupa denda administrasi sebesar 50 ribu rupiah atau mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kemudian, ada pula sanksi yang diberikan terhadap penanggung jawab tempat, bilamana dialokasi yang sama ditemukan 3 kali warga yang melanggar maka pengelola tempat akan diberi sanksi. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved