Razia Perokok Di Pontianak

Jalankan Perda, Petugas Gabungan Di Pontianak Gelar Razia! Warga yang Melanggar Bisa Didenda 50 Ribu

Razia yang dilaksanakan petugas gabungan tersebut merupakan bentuk Pelaksanaan atas peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 Kawasan Bebas Rokok. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kawasan Bebas Asap rokok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Petugas gabungan yang terdiri Satpol PP, Personil TNI Polri dan Dinas Kesehatan  di Kota Pontianak menyisir kawasan rumah sakit serta Fasilitas pemerintah untuk menggelar razia perokok pada Senin 28 Agustus 2023

Adapun Razia yang dilaksanakan petugas gabungan tersebut merupakan bentuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 Kawasan Bebas Rokok. 

Dilansir dari Tribunpontianak.co.id, Satu diantara lokasi razia adalah lingkungan Rumah sakit Soedarso Pontianak. 

Adapun sejumlah warga yang tengah asik menghisap rokok di selasar masjid Soedarso kaget ketika diminta berhenti oleh petugas. 

Kepada Tribunpontianak.co.id Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik, Satpol PP Kota Pontianak, Heri S menjelaskan razia kawasan rokok ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 10 tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok.

"Pada kegiatan kali ini kami memfokuskan pada kantor pemerintah, sarana kesehatan dan pendidikan, dimana untuk hari ini ada dua tim yang turun ke lokasi yang berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut Heri menegaskan akan ada sanksi yang dikenakan kepada warga yang sengaja melanggar. 

Sanksi tersebut dapat berupa denda administrasi sebesar Rp 50 ribu hingga Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Deketahui bahwa dalam Perda tersebut terdapat 7 kawasan bebas rokok yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Razia Perokok di RS, 4 Tim Mobile Legends Lolos Playoff Piala Gubernur

 
Berikut tempat-tempat yang menjadi pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Kawasan Bebas Rokok di Kota Pontianak

* Tempat umum

* Sarana kesehatan.

* Sarana pendidikan

* Kantor pemerintah.

* Rumah ibadah

* Tempat bermain anak

* Fasilitas angkutan umum.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved