Razia Perokok di Pontianak

Segini Denda Administrasi Jika Kepergok Merokok di 7 Kawasan Bebas Rokok di Kota Pontianak

Sejumlah warga yang terjaring razia karena merokok hanya bisa pasrah dengan diberi sanksi berupa denda administrasi di tempat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Sejumlah warga yang di razia merokok di RSUD dr. Soedarso Pontianak oleh tim Gabungan, senin 28 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satpol PP bersama petugas gabungan melakukan razia terhadap sejumlah warga yang sedang merokok di kawasan RSUD dr Soedarso dan RS Anugerah Bunda Khatulistiwa Pontianak, Senin 28 Agustus 2023 siang.

Sejumlah warga yang terjaring razia karena merokok hanya bisa pasrah dengan diberi sanksi berupa denda administrasi di tempat.

Lantas berapa denda administrasi jika kepergok merokok di area rumah sakit di Kota Pontianak?

Ternyata warga yang kepergok tersebut didenda administrasi sebesar Rp50 ribu.

Denda tersebut nanti dibayarkan melalui Bank ke rekening Satpol PP Kota Pontianak.

Jalankan Perda, Petugas Gabungan Di Pontianak Gelar Razia! Warga yang Melanggar Bisa Didenda 50 Ribu

Top 3 Pontianak Hari Ini: Razia Perokok di RS, 4 Tim Mobile Legends Lolos Playoff Piala Gubernur

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik, Satpol PP Kota Pontianak, Heri S menjelaskan razia kawasan rokok ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 10 tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok.

Di mana dari Perda tersebut terdapat 7 kawasan bebas rokok yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Pertama tempat umum, lalu sarana kesehatan, lalu sarana pendidikan, kantor pemerintah, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan fasilitas angkutan umum.

"Pada kegiatan kali ini kami memfokuskan pada kantor pemerintah, sarana kesehatan dan pendidikan, di mana untuk hari ini ada dua tim yang turun ke lokasi yang berbeda," ujarnya di RSUD dr Soedarso, Senin 28 Agustus 2023 siang.

Heri menegaskan, bagi warga yang melanggar, merokok pada tempat - tempat yang telah dilarang akan diberi sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp50 ribu atau mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kemudian, ada pula sanksi yang diberikan terhadap penanggung jawab tempat, bilamana dialokasi yang sama ditemukan 3 kali warga yang melanggar maka pengelola tempat akan diberi sanksi.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved