Razia Perokok di Pontianak
Aktivis Kesehatan Dukung Penerapan Perda 7 Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak
Dari pemantauan pihaknya selama ini, penerapan Perda kawasan tanpa rokok di sarana pendidikan dan kantor pemerintah sudah cukup baik.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 14 orang warga di Kota Pontianak terjaring razia kawasan bebas asap rokok yang dilakukan petugas gabungan, Senin 28 Agustus 2023 siang.
14 orang tersebut terjaring razia saat merokok di kawasan rumah sakit serta sejumlah fasilitas publik lainnya.
Sejak tahun 2010, Kota Pontianak telah mengeluarkan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok.
Aktivis dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Muhammad Hidayatullah menilai penegakan Perda terkait kawasan bebas asap rokok tersebut harus terus dilakukan.
Dalam Perda Nomor 10 tahun 2010, terdapat 7 kawasan dilarang merokok, yakni tempat umum, tempat bermain anak, angkutan umum, sarana kesehatan, sarana pendidikan, kantor pemerintahan, dan ditempat ibadah.
Baca juga: Petugas Gabungan Razia Kawasan Bebas Rokok di Pontianak, Pelanggar Didenda 50 Ribu Rupiah
Dari pemantauan pihaknya selama ini, penerapan Perda kawasan tanpa rokok di sarana pendidikan dan kantor pemerintah sudah cukup baik.
Namun, di sarana kesehatan serta tempat lainnya ia katakan perlu untuk ditingkatkan.
"Kita berharap kepada seluruh masyarakat di Kota Pontianak, mulai dari pimpinan instansi dan masyarakat dapat mendukung Perda ini, karena ini berguna sekali untuk mendukung kesehatan masyarakat dan menjadikan Pontianak sebagai Kota sehat," harapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Segini Denda Administrasi Jika Kepergok Merokok di 7 Kawasan Bebas Rokok di Kota Pontianak |
![]() |
---|
Jalankan Perda, Petugas Gabungan Di Pontianak Gelar Razia! Warga yang Melanggar Bisa Didenda 50 Ribu |
![]() |
---|
Terjaring Razia Rokok di Rumah Sakit, Warga Tau Bila Tanda Tanda Larangan, Namun Tetap Dilanggar |
![]() |
---|
Petugas Gabungan Razia Kawasan Bebas Rokok di Pontianak, Pelanggar Didenda 50 Ribu Rupiah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Petugas Gabungan di Pontianak Razia Perokok di Rumah Sakit, Sejumlah Warga Tepergok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.