Razia Perokok di Pontianak

Aktivis Kesehatan Dukung Penerapan Perda 7 Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak

Dari pemantauan pihaknya selama ini, penerapan Perda kawasan tanpa rokok di sarana pendidikan dan kantor pemerintah sudah cukup baik.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat mendata warga karena kedapatan merokok di kawasan rumah sakit umum Daerah Soedarso Pontianak, senin 28 Agustus 2023. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 14 orang warga di Kota Pontianak terjaring razia kawasan bebas asap rokok yang dilakukan petugas gabungan, Senin 28 Agustus 2023 siang.

14 orang tersebut terjaring razia saat merokok di kawasan rumah sakit serta sejumlah fasilitas publik lainnya.

Sejak tahun 2010, Kota Pontianak telah mengeluarkan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok.

Aktivis dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Muhammad Hidayatullah menilai penegakan Perda terkait kawasan bebas asap rokok tersebut harus terus dilakukan.

Dalam Perda Nomor 10 tahun 2010, terdapat 7 kawasan dilarang merokok, yakni tempat umum, tempat bermain anak, angkutan umum, sarana kesehatan, sarana pendidikan, kantor pemerintahan, dan ditempat ibadah.

Baca juga: Petugas Gabungan Razia Kawasan Bebas Rokok di Pontianak, Pelanggar Didenda 50 Ribu Rupiah

Dari pemantauan pihaknya selama ini, penerapan Perda kawasan tanpa rokok di sarana pendidikan dan kantor pemerintah sudah cukup baik.

Namun, di sarana kesehatan serta tempat lainnya ia katakan perlu untuk ditingkatkan.

"Kita berharap kepada seluruh masyarakat di Kota Pontianak, mulai dari pimpinan instansi dan masyarakat dapat mendukung Perda ini, karena ini berguna sekali untuk mendukung kesehatan masyarakat dan menjadikan Pontianak sebagai Kota sehat," harapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved