Hotel di Pontianak Disanksi
BREAKING NEWS - 3 Hotel di Pontianak Disanksi Imbas Biarkan Anak di Bawah Umur Nginap
Syarifah mengungkapkan, setelah penindakan tiga hotel tersebut, ia mengklaim tidak ada lagi pelanggaran adanya anak dibawah umur yang menginap di hote
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga hotel di Kota Pontianak disanksi Satpol PP karena kedapatan adanya Anak Di Bawah Umur yang menginap.
Dari ketiga hotel yang disanksi tersebut, ada hotel yang disanksi denda paksa Rp2 juta, dan satu diantaranya yang kedapatan berulang diberi Sanksi Sidang Tipiring dan Denda Rp15 juta.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menegaskan, bila pihaknya mendapati hotel yang sama melakukan kesalahan kembali, maka sanksi terberat dapat dilakukan penutupan.
"Kita sudah ada Perda Nomor 19 Tahun 2021, Pasal 39 bila ada hotel yang kedapatan ada Anak Di Bawah Umur, akan dikenakan denda administrasi Rp2 juta, bila masih melanggar kita kenakan Sidang Tipiring, dan kalau melanggar lagi maka ditutup," tegasnya saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Jumat 25 Agustus 2023.
Syarifah mengungkapkan, setelah penindakan tiga hotel tersebut, ia mengklaim tidak ada lagi pelanggaran adanya Anak Di Bawah Umur yang menginap di hotel.
Untuk mencegah adanya anak dibawah umur Syarifah Adriana menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anaknya, selain itu ia pun mengajak stakeholder terkait untuk secara aktif mensosialisasikan Perda tersebut agar anak - anak di Kota Pontianak tidak terlibat Prostitusi anak.
• Pontianak Timur LP Tertinggi Kasus Narkoba, Polresta Bentuk Kampung Tangguh
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.