Hotel di Pontianak Disanksi
Pengamat Hukum Harap Owner Tempat Hiburan Malam Tidak Terima Anak di Bawah Umur
Kendati demikian ia berharap kepada para owner THM untuk lebih memperhatikan tamu yang datang dan tidak memberikan izin masuk.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengaku sangat mengapresiasi semangat Kapolresta Pontianak dalam menyelamatkan Anak Di Bawah Umur usia sekolah (SMP dan SMA) dengan melakukan penertiban di Tempat Hiburan Malam (THM).
“Sebagai warga kota Pontianak sangat berterimakasih pada Kapolresta yang peduli dengan anak-anak di kota pontianak,” kata Herman Hofi Munawar kepada TribunPontianak.co.id saat dihubungi, Jumat 25 Agustus 2023.
Kendati demikian ia berharap kepada para owner THM untuk lebih memperhatikan tamu yang datang dan tidak memberikan izin masuk kepada Anak Di Bawah Umur.
“Diharapkan kepada para owner THM ini peduli dengan anak-anak. Mungkin dengan cara tidak menerimanya sebagai pengunjung, atau bahasa kasarnya mengusir mereka ketika mereka dekat area THM,” katanya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya tindakan tegas yang diakukan pihak berwajib merupakan bentuk dukungan terhadap Pontianak sebagai kota layak anak yang telah mendapatkan penghargan dari Pemerintah Pusat.
• BREAKING NEWS - 3 Hotel di Pontianak Disanksi Imbas Biarkan Anak di Bawah Umur Nginap
Tak hanya itu saja, ia juga mengharapkan adanya penertiban yang dilakukan juga tidak boleh mematikan dunia usaha hiburan.
“THM ini juga salah satu sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Herman Hofi juga menjelaskan persoalan penyelengaraan THM, yang sebenarnya di Kota Pontianak sendiri sudah ada aturan.
“Sudah ada aturannya, hanya saja terkadang mereka lupa dengan aturan itu. Pemkot dalam hal ini harusnya Pol PP lebih aktif sebagai pengawal Peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah,” jelasnya.
“Penertiban terhadap kunjungan Anak Di Bawah Umur memang penting, tapi sekali lagi jangan sampai mematikan dunia usaha THM. Cukup buat surat pernyataan, yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan agar mereka juga peduli dengan anak. Para owner THM diharapkan memiliki komitmen akan hal itu”, tutupnya.
• Pontianak Timur LP Tertinggi Kasus Narkoba, Polresta Bentuk Kampung Tangguh
Sebelumnya, tiga hotel di Kota Pontianak disanksi Satpol PP karena kedapatan adanya Anak Di Bawah Umur yang menginap.
Dari ketiga hotel yang disanksi tersebut, ada hotel yang disanksi denda paksa Rp2 juta, dan satu diantaranya yang kedapatan berulang diberi Sanksi Sidang Tipiring dan Denda Rp15 juta.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menegaskan, bila pihaknya mendapati hotel yang sama melakukan kesalahan kembali, maka sanksi terberat dapat dilakukan penutupan.
"Kita sudah ada Perda Nomor 19 Tahun 2021, Pasal 39 bila ada hotel yang kedapatan ada Anak Di Bawah Umur, akan dikenakan denda administrasi Rp2 juta, bila masih melanggar kita kenakan Sidang Tipiring, dan kalau melanggar lagi maka ditutup," tegasnya saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Jumat 25 Agustus 2023.
Syarifah mengungkapkan, setelah penindakan tiga hotel tersebut, ia mengklaim tidak ada lagi pelanggaran adanya Anak Di Bawah Umur yang menginap di hotel.
Untuk mencegah adanya anak dibawah umur Syarifah Adriana menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anaknya, selain itu ia pun mengajak stakeholder terkait untuk secara aktif mensosialisasikan Perda tersebut agar anak - anak di Kota Pontianak tidak terlibat Prostitusi anak.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.