Info Stimulus

Apa Penyebab Tidak Bisa Gabung Gelombang 59 Kartu Prakerja? Berikut Dokumen yang Wajib Dilengkapi!

Bagi calon pelamar yang masih terkendala dalam mendaftar gelombang 59 bisa menyimak infromasi ini.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Tips unggah dokumen daftar Kartu Prakerja dengan benar pada saat pendaftaran Kartu Prakerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gelombang 59 Kartu Prakerja sudah dibuka sejak Jumat 11 Agustus 2023 kemarin. 

Bagi calon pelamar yang masih terkendala dalam mendaftar gelombang 59 bisa menyimak infromasi ini.

Program prakerja sendiri merupakan program dari pemerintah untuk memberikan atau meningkatkan skill angkatan kerja melalui beragam Pelatihan sesuai minat dan bakat.

Bahkan ditahun 2023 Pelatihan Kartu Prakerja, termasuk di gelombang 59 dapat diikuti oleh mereka yang terdaftar sebagai penerima Bansos, baik PKH, BPNT, maupun BPUM.

Namun untuk diketahui tidak semua bisa gabung ataupun daftar gelombang Kartu Prakerja karena ada syarat dan ketentuan berlaku.

Ini ditujukan agar penerima manfaat Kartu Prakerja adalah benar-benar yang membutuhkan Pelatihan untuk modal kerja maupun usaha.

Kartu Prakerja Gelombang 59 Dibuka Hari Ini? Syarat dan Cara Daftar agar Dapat Insentif Rp 4,2 Juta!

Dilansir dari prakerja.go.id, berikut 3 penyebab tidak bisa gabung Kartu Prakerja Gelombang 59 yang salah satu faktornya adalah usia:

*  Ada 1 Kartu Keluarga sudah ada 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

* Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai dengan peraturan yang berlaku

* Berusia lebih dari 64 (enam puluh empat) tahun.

Berdasarkan poin ketiga artinya usia 64 tahun ke atas tidak bisa mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja, Begitu pula usia 18 tahun ke bawah.

Tidak ada penjelasan resmi mengapa usia 64 tahun ke atas tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja.

Demikian tadi mengenai 3 penyebab tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 59, yang salah satunya karena usia.

Selanjutnya apabila sudah melakukan registrasi akun, segera lengkapi data diri yang sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki, termaksud NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Perlu diingat, saat memasukan alamat pada kolom data diri pastikan Kamu masukkan data yang sama persis dengan kolom 'Alamat' pada KTP apabila tidak ingin gagal pada tahap seleksi administrasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved