Breaking News

Info Stimulus

Kartu Prakerja Gelombang 59 Dibuka Hari Ini? Syarat dan Cara Daftar agar Dapat Insentif Rp 4,2 Juta!

Informasi lengkap terkait syarat dan cara mudah daftar Kartu Prakerja Gelombang 59 yang akan dibuka bisa disimak melalui rangkuman artikel ini.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Ilustrasi Form perndaftaran online Kartu Prakerja-Simak informasi pendaftaran Gelombang 59 Kartu Prakerja secara online untuk mendapatkan Insentif Pelatihan dengan jumlah yang besar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 diperkirakan akan segera dibuka mulai Jumat, 11 Agustus 2023 hari ini. 

Informasi lengkap terkait syarat dan cara mudah daftar Kartu Prakerja Gelombang 59 yang akan dibuka bisa disimak melalui rangkuman artikel ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 59 bisa dilakukan secara online hanya melalui laman resmi, yaitu di www.prakerja.go.id.

Pada gelombang 59 kali ini skema yang diterapkan Kartu prakerja berbeda dengan gelombang terdahulu, yakni dimulai pada gelombang 48 sampai dengan gelombang sekarang diterapkan dengan skema normal. 

Kartu Prakerja tidak lagi bersifat semi bantuan sosial, melainkan lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya Pelatihan yang lebih tinggi daripada Insentif.

Namun, pada tahun 2023 kali ini besaran bantuan mengalami peningkatan sebesar Rp4.200.000.

Jumlah Insentif tersebut terdiri dari biaya wajib untuk mengikuti Pelatihan sebesar Rp 3.500.000, Insentif setelah mengikuti Pelatihan satu kali sebesar Rp600.000, kemudian biaya Insentif untuk pengisian survey sebanyak dua kali sebesar Rp50.000.

Total besaran Kartu Prakerja Gelombang 59 adalah sebesar Rp4,2 Juta, yang mana besaran manfaat untuk biaya Pelatihan lebih besar daripada biaya Pelatihan pada gelombang terdahulu.

Informasi Pendaftaran Gelombang 59/2023, Berikutnya Cara Dapat Jadwal Pelatihan Kartu Prakerja!

Adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 59 di antaranya.

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia 18 Tahun paling tinggi berusia 64 Tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah

5. Memiliki rekening bank yang aktif, atau rekening E-Wallet

6. Bukan Pejabat Negara, ASN, Prajurit TNI, Polri, Aparatur Daerah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved