Berita Viral
Sepak Terjang Kelima Hakim MA yang Ringankan Vonis Sambo Cs, Punya Harta Kekayaan Fantastis
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut sepak terjang kelima Hakim MA yang ringakan vonis Ferdy Sambo hingga kini menjadi ramai dibahas dan menjadi Berita Viral hari ini Rabu 9 agustus 2023.
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melalui putusan kasasi, MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Lalu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Perkara kasasi Sambo diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
• Alasan MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dalam prosesnya, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum seumur hidup.
Lantas, seperti apa sosok lima Hakim MA yang menangani kasasi Ferdy Sambo dkk? Berapa harta kekayaan kelimanya?
1. Suhadi
Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung MA pada November 2011 lalu. Terhitung sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.
Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, sejumlah jabatan penting pernah diemban Suhadi selama berkiprah di MA. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 tersebut pernah menjadi Juru Bicara MA.
Lalu, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Suhadi memiliki harta kekayaan senilai Rp 11 miliar. Ini mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suhadi pada Desember 2022.
Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Suhadi terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 4.101.752.000. Tanah dan bangunan itu tersebar di Kota Mataram serta Kota Tangerang.
Berita Viral
berita viral hari ini
Ferdy Sambo
Hakim MA
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Putri Candrawathi
Bharada E
Brigadir J
RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Biang Kerok Fenomena BBM Langka di SPBU hingga Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ballistic Hero Aktif September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di VNG Games |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.