Satpol PP Pontianak Sosialisasikan Tertib Usaha dan Batasan Jam Operasional Tempat Hiburan

Menurut Ahmad, sebagian besar pelaku usaha menerima dengan baik sosialisasi tersebut. 

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AYU NADILA
WAWANCARA - Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro saat diwawancarai di ruang kerjanya Jl, Rahadi Usman, Senin 6 Oktober 2025. Ia mengatakan bahwa tugas Satpol PP bukan semata melakukan penertiban, tetapi juga membantu masyarakat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha hiburan terkait batasan jam operasional dan tingkat kebisingan suara musik, Senin 6 Oktober 2025.

Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai gangguan suara di sejumlah lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa tugas Satpol PP bukan semata melakukan penertiban, tetapi juga membantu masyarakat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

"Pada intinya tugas Satpol PP ini membantu masyarakat bagaimana situasi lingkungan bisa tertib, aman, dan pelaku usaha bisa melaksanakan kegiatan dengan lancar," ujar Ahmad Sudiantoro, Saat di temui di ruang kerjanya Jl, Rahasia Usman.

Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali memberikan imbauan kepada pelaku usaha terkait peraturan daerah tentang ketertiban umum (Perdatibum), terutama soal batasan jam operasional dan volume musik di tempat hiburan.

Wali Kota Edi Kamtono Apresiasi Rencana Presiden Beri Insentif bagi Guru Pengawas MBG

"Yang kita lakukan kemarin adalah mengasih tahu atas laporan masyarakat. Sebenarnya sudah beberapa kali kita kasih tahu, namun karena kurangnya kesadaran masyarakat atau kurang tahu tentang Perdatibum, perlu kita ingatkan kembali," jelasnya.

Menurut Ahmad, sebagian besar pelaku usaha menerima dengan baik sosialisasi tersebut. 

Mereka diminta menyesuaikan jam operasional sesuai izin yang diterbitkan pemerintah serta menjaga agar suara musik tidak mengganggu warga sekitar, terutama di dekat tempat ibadah.

"Kalau suara musiknya nyaring dan mengganggu tetangga sekitar, terutama di dekat tempat ibadah, diminta dikurangi. Minimalnya sekitar 50 desibel atau cukup nyaman didengar," ujarnya.

Ahmad menambahkan, Satpol PP juga memasang stiker sosialisasi di sejumlah kawasan seperti Jalan Puyuh dan Jalan Merdeka sebagai pengingat bagi pemilik usaha agar memperhatikan ketentuan tersebut.

Selain razia mandiri, pihaknya juga berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat untuk memantau aktivitas tempat hiburan.

"Kami tidak bisa setiap saat berada di semua lokasi karena jumlah personel terbatas. Maka perlu ada kolaborasi dengan masyarakat sekitar. Jika ada laporan, cepat disampaikan ke Satpol PP," katanya.

Ia berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami aturan serta menjaga etika bermasyarakat.

"Kalau kita sedang istirahat lalu ada suara musik keras, pasti terganggu. Hal-hal seperti itu yang kami sampaikan ke pemilik usaha," ungkap Ahmad.

Sejauh ini, Satpol PP belum menjatuhkan sanksi karena sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi imbauan. 

Namun, Ahmad menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan jika pelanggaran terus berulang.

"Sementara belum ada sanksi karena rata-rata mau mendengar. Tapi kalau tetap melanggar, sanksi paling berat ya penutupan tempat usaha," tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved