Satpol PP Pontianak Sosialisasikan Tertib Usaha dan Batasan Jam Operasional Tempat Hiburan
Menurut Ahmad, sebagian besar pelaku usaha menerima dengan baik sosialisasi tersebut.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha hiburan terkait batasan jam operasional dan tingkat kebisingan suara musik, Senin 6 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai gangguan suara di sejumlah lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa tugas Satpol PP bukan semata melakukan penertiban, tetapi juga membantu masyarakat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
"Pada intinya tugas Satpol PP ini membantu masyarakat bagaimana situasi lingkungan bisa tertib, aman, dan pelaku usaha bisa melaksanakan kegiatan dengan lancar," ujar Ahmad Sudiantoro, Saat di temui di ruang kerjanya Jl, Rahasia Usman.
Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali memberikan imbauan kepada pelaku usaha terkait peraturan daerah tentang ketertiban umum (Perdatibum), terutama soal batasan jam operasional dan volume musik di tempat hiburan.
• Wali Kota Edi Kamtono Apresiasi Rencana Presiden Beri Insentif bagi Guru Pengawas MBG
"Yang kita lakukan kemarin adalah mengasih tahu atas laporan masyarakat. Sebenarnya sudah beberapa kali kita kasih tahu, namun karena kurangnya kesadaran masyarakat atau kurang tahu tentang Perdatibum, perlu kita ingatkan kembali," jelasnya.
Menurut Ahmad, sebagian besar pelaku usaha menerima dengan baik sosialisasi tersebut.
Mereka diminta menyesuaikan jam operasional sesuai izin yang diterbitkan pemerintah serta menjaga agar suara musik tidak mengganggu warga sekitar, terutama di dekat tempat ibadah.
"Kalau suara musiknya nyaring dan mengganggu tetangga sekitar, terutama di dekat tempat ibadah, diminta dikurangi. Minimalnya sekitar 50 desibel atau cukup nyaman didengar," ujarnya.
Ahmad menambahkan, Satpol PP juga memasang stiker sosialisasi di sejumlah kawasan seperti Jalan Puyuh dan Jalan Merdeka sebagai pengingat bagi pemilik usaha agar memperhatikan ketentuan tersebut.
Selain razia mandiri, pihaknya juga berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat untuk memantau aktivitas tempat hiburan.
"Kami tidak bisa setiap saat berada di semua lokasi karena jumlah personel terbatas. Maka perlu ada kolaborasi dengan masyarakat sekitar. Jika ada laporan, cepat disampaikan ke Satpol PP," katanya.
Ia berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami aturan serta menjaga etika bermasyarakat.
"Kalau kita sedang istirahat lalu ada suara musik keras, pasti terganggu. Hal-hal seperti itu yang kami sampaikan ke pemilik usaha," ungkap Ahmad.
Sejauh ini, Satpol PP belum menjatuhkan sanksi karena sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi imbauan.
Namun, Ahmad menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan jika pelanggaran terus berulang.
"Sementara belum ada sanksi karena rata-rata mau mendengar. Tapi kalau tetap melanggar, sanksi paling berat ya penutupan tempat usaha," tegasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Satpol PP Pontianak
Ahmad Sudiantoro
Tempat hiburan
Pontianak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Senin 6 Oktober 2025
Bahagia Bisa Dengar Tausiah Ustaz Abdul Somad, Jemaah Rela Datang Sejak Pagi |
![]() |
---|
Kemenkum Kalbar Sambut Transparansi Korporasi, Dukung Peluncuran Aplikasi Anti-Kejahatan Keuangan |
![]() |
---|
Dandim Ingatkan Prajurit Kodim 1206 Putussibau Berhati-hati Bermedsos dan Jangan Terhasut Provokasi |
![]() |
---|
Bupati Satono Perkuat Disiplin ASN Penerapan Kode Etik Pegawai |
![]() |
---|
71 Grup Qasidah Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.