Public Service
Penyebab SIM Tidak Diberlakukan Seumur Hidup seperti KTP, Simak Penjelasan Berikut!
Selanjutnya Korlantas menekankan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com
Dokumen KTP dan SIM C- Korlantas Polri menyatakan jika SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup layaknya KTP, Simak penjelasannya pada artikel ini.
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
- Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening Anda
- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
- Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Demikian tadi infromasi tentang penyebab atau alasan SIM tidak dapat berlaku seumur hidup layakanya KTP, Semoga bermanfaat. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.