Public Service

Penyebab SIM Tidak Diberlakukan Seumur Hidup seperti KTP, Simak Penjelasan Berikut!

Selanjutnya Korlantas menekankan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com
Dokumen KTP dan SIM C- Korlantas Polri menyatakan jika SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup layaknya KTP, Simak penjelasannya pada artikel ini. 

- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp

- Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'

- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

- Pilih Satpas penerbit SIM

- Masukkan nomor rekening Anda

- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit

- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

- Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur

- Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'

- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Demikian tadi infromasi tentang penyebab atau alasan SIM tidak dapat berlaku seumur hidup layakanya KTP, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved