Public Service

Penyebab SIM Tidak Diberlakukan Seumur Hidup seperti KTP, Simak Penjelasan Berikut!

Selanjutnya Korlantas menekankan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com
Dokumen KTP dan SIM C- Korlantas Polri menyatakan jika SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup layaknya KTP, Simak penjelasannya pada artikel ini. 

Jalan raya memiliki tingkat fatalitas kecelakaan yang tinggi. SIM yang diuji berkala membantu menjamin kompetensi dan keselamatan pengemudi.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang itu tidak bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," kata Yusri dikutip dari Kompas.com, Senin 31 Juli 2023

Soal Tes Psikologi SIM! Soal Tes Psikologi Kecerdasan dan Kunci Jawaban Tes Psikologi

Diketahui bahwa sebelumnya seorang advokat, Arifin Purwanto, menggugat ketentuan masa berlaku SIM dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Namun, Yusri menanggapi bahwa gugatan seperti itu sudah sering terjadi. Ia kembali menegaskan bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan KTP.

"Gugatan seperti itu sudah sering, bukan satu-dua kali saja. Tetapi memang tidak bisa SIM disamakan dengan KTP karena memiliki fungsi dan tujuan berbeda," kata Yusri.

Sebagai informasi tambahan berikur ini Tribunpontianak.co.id menyajikan cara perpanjangan SIM tahun 2023:

Cara Perpanjangan SIM Online 

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

-  Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

- Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved