Berita Viral

RESMI Dihapus Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Mulai 2026 Lengkap Syarat dan Kriteria

Resmi diumumkan, rencanca pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026 lengkap syarat dan kriteria.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Resmi diumumkan, rencanca pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026 lengkap syarat dan kriteria. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026.
  • Kebijakan ini diharapkan meringankan beban jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diumumkan, rencana pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026 lengkap syarat dan kriteria.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran dan memastikan semua warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Rencana ini pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan langkah pembebasan tunggakan BPJS Kesehatan dan menargetkan kebijakan ini rampung pada November 2025.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin, Kamis 2 Oktober 2025.

Baca juga: Resmi Berubah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru November 2025 Lengkap Cara dan Syarat Gratis Tunggakan

Menurut Cak Imin, kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.

“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago.

Menurutnya, mayoritas penunggak BPJS Kesehatan berasal dari keluarga setengah mampu dan tidak mampu, namun belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Irma menilai, jika iuran dibiarkan menunggak, kelompok masyarakat yang ekonominya rentan akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

“Padahal mereka sangat membutuhkan,” tutur Irma.

Nilai Tunggakan Capai Lebih dari Rp 10 Triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan sebanyak 23 juta peserta masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun.

“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya.

Namun, tidak semua peserta akan mendapat penghapusan tunggakan.

Pemerintah akan memfokuskan kebijakan ini kepada peserta tidak mampu yang masuk kategori PBI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved