Berita Viral
RESMI Dihapus Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Mulai 2026 Lengkap Syarat dan Kriteria
Resmi diumumkan, rencanca pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026 lengkap syarat dan kriteria.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026.
- Kebijakan ini diharapkan meringankan beban jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diumumkan, rencana pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026 lengkap syarat dan kriteria.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran dan memastikan semua warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Rencana ini pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan langkah pembebasan tunggakan BPJS Kesehatan dan menargetkan kebijakan ini rampung pada November 2025.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin, Kamis 2 Oktober 2025.
Baca juga: Resmi Berubah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru November 2025 Lengkap Cara dan Syarat Gratis Tunggakan
Menurut Cak Imin, kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago.
Menurutnya, mayoritas penunggak BPJS Kesehatan berasal dari keluarga setengah mampu dan tidak mampu, namun belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Irma menilai, jika iuran dibiarkan menunggak, kelompok masyarakat yang ekonominya rentan akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
“Padahal mereka sangat membutuhkan,” tutur Irma.
Nilai Tunggakan Capai Lebih dari Rp 10 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan sebanyak 23 juta peserta masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun.
“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya.
Namun, tidak semua peserta akan mendapat penghapusan tunggakan.
Pemerintah akan memfokuskan kebijakan ini kepada peserta tidak mampu yang masuk kategori PBI.
| TIGA Jenis Bansos Dipastikan Cair Bulan November 2025 Lengkap Nama Penerima Bisa Cek di HP |
|
|---|
| SELISIH Harga Baru BBM Bulan November 2025 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP AKR |
|
|---|
| UPDATE Baru Daftar Kosmetik Berbahaya November 2025 Lengkap Hasil Uji BPOM, Bisa Picu Kanker |
|
|---|
| VIRAL Aksi Peserta TKA Live TikTok saat Ujian Lengkap Penjelasan Resmi Pemerintah |
|
|---|
| ATURAN Baru ASN November 2025 Lengkap Sistem Kerja, Kini Berlaku Sanksi Pemecatan Tanpa Uang Pensiun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Dihapus-Tunggakan-Peserta-BPJS-Kesehatan-Mulai-2026-Lengkap-Syarat-dan-Kriteria.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.